JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim guna merancang revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Daerah.
Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1923 Tahun 2018.
"Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah di Dewan Perwakilan Ralwat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi keputusan gubernur dalam jdih.jakarta.go.id yang diakses pada Sabtu (22/12/2018).
Kepgub ini ditetapkan pada 14 Desember 2018. Dalam kepgub itu diatur susunan tim dengan Sekretaris Daerah sebagai ketua dan Asisten Perekonomian dan Keuangan serta Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai wakil ketua.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI menempati posisi sekretaris dalam tim.
Baca juga: Pasal Living Law Dalam RKUHP Dinilai Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif
Adapun anggotanya terdiri dari unsur BPRD, unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah, unsur Biro Administrasi Setda, dan unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
"Ketua tim sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam pembahasan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan," demikian bunyi kepgub tersebut.
Perda retribusi masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2019. Berbagai besaran pajak akan direvisi mulai dari pajak parkir hingga penerangan jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.