Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kandidat Wagub DKI dari PKS Terancam Ditolak DPRD

Kompas.com - 24/12/2018, 09:56 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan dua kandidat wakil gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terancam tidak mulus.

Kedua kandidat yang diajukan PKS, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu serta pengusaha Agung Yulianto yang kini menjabat Sekretaris Umum DPW DKI PKS, tidak dikenal para anggota dewan.

Sejak dua nama itu digulirkan pada September 2018 muncul berbagai kabar dari anggota DPRD DKI soal kedua nama yang diajukan PKS.

Baca juga: Kandidat Wagub DKI dari PKS Tak Dikenal, Gerindra Lepas Tangan

Mereka menolak dua nama yang ditawarkan, sebab berharap wagub yang memahami Ibu Kota.

Fraksi DPRD yang menolak bahkan mengancam tidak akan menyalurkan suaranya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan, pihaknya baru mengetahui kedua kandidat dari media. 

Baca juga: Ketika Anggota DPRD Tak Mengenal 2 Kandidat Wagub DKI dari PKS...

"Kalau tanya kepada Golkar, Golkar tidak kenal. Saya sudah diskusikan ini kepada institusi partai dan fraksi, kami tidak kenal Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, baru tahu dari media," ujar Ashraf dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Forum Diskusi DPRD mengenai Wagub DKI di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI Forum Diskusi DPRD mengenai Wagub DKI di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ia mengatakan, seharusnya Gerindra dan PKS mengajukan nama-nama yang sudah dikenal anggota dewan. 

Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Veri Yonnevil mengaku pihaknya juga tidak mengenal dua kandidat wagub yang diajukan PKS. 

Baca juga: Kandidat Wagub DKI dari PKS Tunggu Keseriusan Gerindra...

"Golkar saja partai lama tidak kenal (Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto), apalagi kami (partai) yang baru (Hanura)," ujar Veri dalam kesempatan yang sama.

Ia mempertanyakan alasan PKS mengajukan Syaikhu dan Agung mengikuti fit and proper test. 

"Seolah-olah PKS tak mempunyai kader lain selain dua orang ini," katanya. 

Baca juga: Agung Yulianto Buka-bukaan soal Jadi Kandidat Wagub DKI dari PKS

Pihaknya berharap kandidat wagub yang diajukan kepada DPRD adalah mereka yang memahami permasalahan Jakarta. 

DPRD jadi penentu

Sikap anggota dewan terhadap kedua kandidat wagub yang diajukan sangat berpengaruh.

Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com