BEKASI, KOMPAS.com - Ibu Kota tidak memiliki wakil gubernur sejak Kamis (9/8/2018) hingga Rabu (26/12/2018).
Kursi wagub kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.
Usai ditunjuk menjadi cawapres, Sandiaga pun memutuskan mengundurkan diri dari posisi wagub DKI.
Baca juga: Soal Cawagub DKI, DPP PKS Yakin DPRD DKI Beritikad Baik
Dia mengantarkan surat pengunduran diri sebagai wagub DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Agustus 2018.
Pengunduran diri Sandiaga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian pada Senin (27/8/2018), Sandiaga membacakan surat pengunduran dirinya di hadapan anggota DPRD, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: DPP PKS: Alasan Cawagub DKI dari PKS Tak Dikenal Mengada-ada
Dua partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada 2017, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhak mengajukan calon wakil gubernur pengganti Sandiaga.
Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, partai pengusung Anies-Sandiaga berhak mengajukan dua nama ke DPRD DKI Jakarta.
"Menurut saya, ya, ikuti aturan main saja. Satu (calon dari) PKS, satu (calon) dari Gerindra dan nanti dipilih DPRD," kata Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2018).
Baca juga: Jadi Cawagub DKI, Agung Yulianto Tak Ingin Bersaing dengan Syaikhu
Sementara itu, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, seharusnya Partai Gerindra memberi wewenang kepada PKS untuk mengisi jabatan wagub DKI.
Sebab, lanjut dia, PKS telah memberi kewenangan penuh kepada Prabowo untuk memilih calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
"Tetapi tentu dari PKS memberikan posisi wakil presiden, tentu mereka (Partai Gerindra) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi wagub," ucap Sohibul.
Baca juga: Gerindra Berharap Pembahasan Cawagub DKI Rampung Sebelum Pilpres
Dalam kondisi tersebut, PKS dan Gerindra terus tarik menarik nama yang akan diajukan sebagai wagub.
Pihak PKS menganggap kursi wagub menjadi hak mereka sesuai kesepakatan Presiden PKS Sohibul Iman dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Secara prinsip di level pimpinan sudah ada kesepakatan. Pak Prabowo sudah istilahnya menyetujui bahwa kursi wakil gubernur menjadi milik PKS. Secara prinsip begitu," ujar Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Aliyudin di Kantor Populi Center, Jakarta Barat, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Gerindra Pesimistis Pembahasan Cawagub DKI Rampung Tahun Ini
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.