JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berakhir pada tahun 2018, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Jakarta Barat menghitung hasil realisasi penerimaan yang mencapai 105,56 persen atau total Rp 1,36 triliun.
Kepala Suku BPRD Kota Administrasi Jakarta Barat, Hendarto, mengatakan pencapaian tersebut telah melampaui target tahun 2018, yaitu sebesar Rp 1,29 triliun.
"Salah satu pencapaian disebabkan oleh penghapusan sanksi administrasi," kata Hendarto saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).
Baca juga: Hari Terakhir Bayar PBB-P2, Bank DKI Buka Layanan hingga Pukul 22.00
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ditetapkan dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang masa penghapusan untuk PBB-P2 serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Perpanjangan dilakukan pada 15 November-15 Desember 2018, kemudian diperpanjang lagi dari 18-31 Desember 2018.
Hendarto mengemukakan, delapan kecamatan di Jakarta Barat juga telah melampaui angka target penerimaan lebih dari 100 persen.
Menurut Hendarto, selain dampak dari penghapusan sanksi administrasi pajak, penerimaan juga didapat melalui beberapa upaya lainnya. "Upaya pencapaian target juga dilakukan dengan pendataan obyek baru, update luas bangunan, pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, upaya penagihan aktif, dan upaya pencairan tunggakan tahun sebelumnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.