Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Korban, Pemuda Ini Ketahuan Tembak Kaki Sendiri Saat Mabuk

Kompas.com - 07/01/2019, 14:41 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, jajarannya baru saja mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan pada 2 Januari 2019.

Kasus itu berawal dari laporan pihak RS Sari Asih Ciledug pada Senin (31/12/2018) yang mendapati pasien luka tembak atas nama Ade Raihan (19).

"Atas informasi dari RS, keterangan dari orangtua korban dan teman-teman korban saat kejadian, kami melakukan pengembangan di TKP awal di Jalan Raya Bintaro," kata Ferdy di depan lobi Mapolres Tangerang Selatan, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Dua Kasus Penembakan terhadap Aparat TNI dan Polri Jelang Tahun Baru

Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan di TKP dan pemeriksaan terhadap saksi dari para warga, tidak ditemukan adanya perkelahian yang terjadi.

"Dari para warga yang ditanya, warga tidak tahu dan tidak mendengar adanya perkelahian di wilayah tersebut," ujarnya.

Dari pengembangan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa korban penembakan sendiri lah yang membawa senjata api rakitan tersebut.

"Setelah itu kami lakukan penggeledahan juga di rumah korban, dari rumah korban ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan," jelas Ferdy.

Ade Raihan, korban penembakan dirinya sendiri bersama teman-temannya ternyata hanya mengarang cerita adanya penembakan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, Ade menembak dirinya sendiri saat sedang mengkonsumsi minuman keras pada Minggu (30/12/2018) pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bintaro, di depan Apartemen ALTIZ, Pondok Betung, Tangsel.

"Mereka sedang mabuk, saat itu pelaku membawa senjata api rakitan untuk gagah-gagahan, tapi justru menembak kakinya sendiri," jelasnya.

Baca juga: Dua Kasus Penembakan terhadap Aparat TNI dan Polri Jelang Tahun Baru

Ade Raihan mengaku belajar membuat senjata api secara otodidak melalui internet.

Polres Tangsel mengamankan satu buah proyektil yang didapat dari pelaku, empat buah peluru modifikasi, dan dua buah senjata api rakitan.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com