JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian oleh HP (24) terhadap Nurhayati (36) di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Pengamatan Kompas.com di lokasi, HP datang bersama aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB. Mereka langsung masuk ke Apartemen Green Pramuka City.
HP mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tampak menunduk dengan kedua tangan diborgol.
HP dijaga ketat anggota polisi bersenjata. Ia pun tidak menjawab pertanyaan yang diajukan awak media.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Berujung Tewasnya Penghuni Apartemen Green Pramuka City
Rekonstruksi dilakukan tertutup sehingga awak media dilarang mengambil gambar ke dalam apartemen.
Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, ada 19 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka HP.
"Kita rekonstruksi adegan mulai ketika korban masuk lift, diikuti oleh tersangka sampai depan lift lantai 16," kata Arie di Apartemen Green Pramuka City, Kamis.
Arie mengatakan, HP melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian setelah korban keluar dari lift di lantai 16.
HP menganiaya korban terlebih dahulu dengan 10 tusukan di badan. Kemudian, korban ditinggalkan di lorong lantai 16 tower Chrysant.
HP kemudian kabur melalui tangga darurat ke lantai 2. Kemudian, dia menumpang di unit apartemen saudaranya di lantai 27.
"Penganiayaan itu terjadi pada adegan ke 16. Jadi, korban masuk lift, kemudian diikuti oleh tersangka. Di depan lift lantai 16 itu, tersangka melakukan penganiayaan. Tersangka lalu meninggalkan korban dan mencoba menghilangkan jejak dengan keluar ke lantai dua," ucap Arie.
Baca juga: Pembunuh Nurhayati Merupakan Mantan Sekuriti Green Pramuka City
Korban lalu ditemukan penghuni lainnya. Kasus ini kemudian dilaporkan penghuni lain ke Polsek Cempaka Putih.
Adapun korban tewas sesampainya di RSUD Cempaka Putih.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menganiaya korban lantaran sakit hati cintanya tak berbalas, kemudian diludahi oleh Nurhayati di lobi apartemen.
Akibat perbuatannya, HP ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.