JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Djafar Muchlisin membantah pihaknya melakukan diskriminasi dalam rekrutmen penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).
Dia menyampaikan itu menanggapi ucapan pengacara Hotman Paris yang menyebut ada diskriminasi dalam rekrutmen petugas kebersihan dan petugas UPK Badan Air karena perbedaan syarat usia.
Baca juga: Hotman Paris Nilai Anies dan Dinas LH Diskriminatif soal Rekrutmen PJLP
"Siapa pun yang mendaftarkan diri harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, enggak ada diskriminasi-diskriminasi," ujar Djafar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Djafar menyampaikan, batas usia untuk petugas kebersihan maksimal 55 tahun, sementara petugas UPK Badan Air boleh berumur lebih dari 55 tahun asalkan melengkapi berkas persyaratan dengan surat keterangan kesehatan.
Syarat usia untuk rekrutmen petugas kebersihan dibatasi maksimal 55 tahun karena beban kerja yang lebih berat.
Wilayah kerja petugas kebersihan juga lebih luas dibandingkan wilayah kerja petugas UPK Badan Air.
"Dia (petugas kebersihan) harus mobile kan, tempatnya bukan hanya tempat tertentu, tapi banyak tempat yang mesti dia kerjakan (bersihkan). Kalau UPK Badan Air kan memang hanya di lokasi-lokasi, spot-spot tertentu saja," kata Djafar.
Djafar menyebut petugas kebersihan harus memiliki stamina yang lebih baik. Oleh karena itu, usianya dibatasi maksimal 55 tahun.
"Kalau medannya berat kan berarti fisiknya juga harus prima. Usia juga mendukung. Jadi itu latar belakangnya sehingga ada perbedaan," ucapnya.
Pengacara Hotman Paris sebelumnya mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas LH DKI melakukan diskriminasi dalam rekrutmen PJLP di Dinas Lingkungan Hidup.
Sebab, ada perbedaan syarat usia untuk rekrutmen petugas kebersihan dengan petugas UPK Badan Air.
Hotman menyampaikan itu melalui akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial, Sabtu (12/1/2019) lalu.
Baca juga: Ada Kabar Gandeng Hotman Paris, Ini Penjelasan Tim Prabowo-Sandiaga
Menurut Hotman, perbedaan syarat usia itu merupakan salah satu bentuk diskriminasi. Dia meminta Anies dan Dinas Lingkungan Hidup DKI merevisi surat keputusan (SK) itu.
"Jadi ini memang kelihatan hitam putih ada diskriminasi. Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemda DKI dan Bapak Gubernur DKI, janganlah begitu, jangan diskriminasi. Ini kan negara hukum. Ini SK-nya direvisi dong," kata Hotman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.