JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, sanksi denda penggunaan kantong plastik hanya ditujukan untuk pengusaha ritel dan pasar tradisional.
Sanksi itu akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang tengah disiapkan Pemprov DKI.
Baca juga: Wapres Kalla: Indonesia Nomor Dua Terbesar Pembuat Sampah Plastik di Dunia
"Sasarannya perusahaan, dunia usaha seperti di pasar, kemudian pusat perbelanjaan lainnya yang memang banyak menggunakan kantong plastik," ujar Djafar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Untuk tahap awal, Djafar menyebut sanksi denda tidak akan dikenakan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Konsumen yang menggunakan kantong plastik hanya akan ditegur agar tidak lagi memakainya.
"Konsumen sifatnya teguran ya, karena sumbernya adalah dari dunia usaha tadi, dari pusat perbelanjaan. Maka, tekanannya sekarang masih kepada pusat perbelanjaan. Mungkin setelah ini tahapnya ke konsumen," kata Djafar.
Hingga saat ini, Djafar menyebut Dinas Lingkungan Hidup masih melobi pengusaha agar mengganti kantong plastik sekali pakai dengan kantong ramah lingkungan.
"Kami lagi lobi-lobi supaya dunia usaha bisa membantu kita untuk pengadaan kantong, tapi kantongnya yang bukan dari plastik," ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji sebelumnya menuturkan, Pergub yang sedang disiapkan Pemprov DKI akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.
Baca juga: Asosiasi Industri Akan Gugat Perda Larangan Kantong Plastik
"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta," kata Isnawa, Selasa (18/12/2018).
Pergub larangan penggunaan kantong plastik mulanya akan diberlakukan Januari ini.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum meneken Pergub itu karena menilai isinya masih harus direvisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.