Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Awal, Denda Penggunaan Kantong Plastik di DKI Baru untuk Pengusaha

Kompas.com - 14/01/2019, 18:13 WIB
Nursita Sari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, sanksi denda penggunaan kantong plastik hanya ditujukan untuk pengusaha ritel dan pasar tradisional.

Sanksi itu akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang tengah disiapkan Pemprov DKI.

Baca juga: Wapres Kalla: Indonesia Nomor Dua Terbesar Pembuat Sampah Plastik di Dunia

"Sasarannya perusahaan, dunia usaha seperti di pasar, kemudian pusat perbelanjaan lainnya yang memang banyak menggunakan kantong plastik," ujar Djafar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Untuk tahap awal, Djafar menyebut sanksi denda tidak akan dikenakan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Konsumen yang menggunakan kantong plastik hanya akan ditegur agar tidak lagi memakainya.

"Konsumen sifatnya teguran ya, karena sumbernya adalah dari dunia usaha tadi, dari pusat perbelanjaan. Maka, tekanannya sekarang masih kepada pusat perbelanjaan. Mungkin setelah ini tahapnya ke konsumen," kata Djafar.

Hingga saat ini, Djafar menyebut Dinas Lingkungan Hidup masih melobi pengusaha agar mengganti kantong plastik sekali pakai dengan kantong ramah lingkungan.

"Kami lagi lobi-lobi supaya dunia usaha bisa membantu kita untuk pengadaan kantong, tapi kantongnya yang bukan dari plastik," ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji sebelumnya menuturkan, Pergub yang sedang disiapkan Pemprov DKI akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Baca juga: Asosiasi Industri Akan Gugat Perda Larangan Kantong Plastik

"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta," kata Isnawa, Selasa (18/12/2018).

Pergub larangan penggunaan kantong plastik mulanya akan diberlakukan Januari ini.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum meneken Pergub itu karena menilai isinya masih harus direvisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com