Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah di Jakarta Barat

Kompas.com - 15/01/2019, 13:02 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga tersangka pengedar narkoba, yaitu AN (30), DL (29), dan CP (30), di sebuah sekolah di kawasan Jakarta Barat, Kamis (10/1/2019) lalu pukul 22.00 WIB. Narkoba yang diamankan jenis sabu-sabu dan psikotropika golongan IV.

"Kami lakukan penangkapan di salah satu sekolah di Kota Jakarta Barat. Jadi, ada tiga tersangka yang kami amankan dengan barang bukti untuk sabu totalnya ada 355,56 gram kemudian psikotropika golongan IV dan daftar G dengan perincian total ada 7.910 butir," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Kapolres Terbukti Positif Narkoba, Ini Tanggapan Kapolda Sumsel

Penangkapan bermula saat polisi yang berpatroli di perbatasan Kebon Jeruk dan Kembangan melihat AJ dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi mendapati AJ memiliki plastik bekas sabu dan positif menggunakan narkoba saat diperiksa.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan dan mendapatkan dua tersangka lainnya, yaitu DL dan JB. Keduanya kakak beradik. Mereka tinggal di sebuah sekolah di Jakarta Barat.

Polisi tidak menyebutkan alamat dan nama sekolah tersebut.

"Kami dapati di dalam kamar di lingkungan sekolah, jadi yang bersangkutan ini dua orang ini adalah karyawan yang bekerja di sekolah tersebut kemudian ia juga alumni sekolah tersebut. Kemudian, kakak beradik ini anak kandung dari salah satu pengurus sekolah tersebut," ujar dia.

Baca juga: Caca Duo Molek Mengaku Pakai Narkoba karena Coba-coba

Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, berikut dengan barang bukti lainnya.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 (2) jo 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 (UURI) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika.

Mereka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com