JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman penjara tidak membuat OS (35) jera melakukan kejahatan. OS saat ini sedang mendekam Rutan Cipinang, Jakarta Timur karena melakukan pencucian uang. Namun, dari balik penjara itu, OS masih bisa melakukan penipuan.
Kepala Unit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward mengatakan, OS melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai ajudan pejabat Polri. Pada 22 Desember 2018, dia meminta korbannya mentransfer uang senilai Rp 12 juta untuk membeli tiket pesawat.
"Tersangka bekerja sama dengan ibu kandungnya berinisial HN (57). Tersangka mengaku ajudan dari pejabat polri bernama Brigjen Pol Drs Syaiful Zahri. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan nomor telepon lainnya yang disebut sebagai nomor pejabat polri itu," kata Malvino di Gedung Utama Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Napi Kasus Penipuan Rp 5,5 M yang Tewas di Rutan Batam Idap Usus Buntu
Reza menjelaskan, korban lalu menghubungi nomor yang diberikan tersangka. Padahal, nomor telepon itu merupakan nomor telepon milik tersangka juga.
OS lalu meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar tiket pesawat temannya menuju Batam.
"Korban percaya dan mentransfer uang ke rekening BNI. Nah, ibunya itu berperan sebagai pemegang rekening untuk menerima uang hasil kejahatan tersangka," kata Malvino.
Korban lalu melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 4 Januari ini. Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang untuk menangkap OS pada 5 januari. Sementara, HN ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
"Yang menarik karena pelaku ini kami tangkap saat masih berada di dalam lapas. Pelaku ini sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama," kata Malvino.
Ibu dan anak itu dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP jo pasal 378 KUHP.
Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa delapan telepon genggam.
"Handphone-nya banyak sekali ini, ada sekitar delapan handphone," kata Malvino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.