Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Napi Tipu Korban Senilai Rp 12 Juta dari Dalam Rutan Cipinang

Kompas.com - 21/01/2019, 18:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman penjara tidak membuat OS (35) jera melakukan kejahatan. OS saat ini sedang mendekam Rutan Cipinang, Jakarta Timur karena melakukan pencucian uang. Namun, dari balik penjara itu, OS masih bisa melakukan penipuan.

Kepala Unit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward mengatakan, OS melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai ajudan pejabat Polri. Pada 22 Desember 2018, dia meminta korbannya mentransfer uang senilai Rp 12 juta untuk membeli tiket pesawat. 

"Tersangka bekerja sama dengan ibu kandungnya berinisial HN (57). Tersangka mengaku ajudan dari pejabat polri bernama Brigjen Pol Drs Syaiful Zahri. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan nomor telepon lainnya yang disebut sebagai nomor pejabat polri itu," kata Malvino di Gedung Utama Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Napi Kasus Penipuan Rp 5,5 M yang Tewas di Rutan Batam Idap Usus Buntu

Reza menjelaskan, korban lalu menghubungi nomor yang diberikan tersangka. Padahal, nomor telepon itu merupakan nomor telepon milik tersangka juga.

OS lalu meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar tiket pesawat temannya menuju Batam.

"Korban percaya dan mentransfer uang ke rekening BNI. Nah, ibunya itu berperan sebagai pemegang rekening untuk menerima uang hasil kejahatan tersangka," kata Malvino.

Korban lalu melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 4 Januari ini.  Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang untuk menangkap OS pada 5 januari. Sementara, HN ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. 

"Yang menarik karena pelaku ini kami tangkap saat masih berada di dalam lapas. Pelaku ini sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama," kata Malvino.

Ibu dan anak itu dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP jo pasal 378 KUHP.

Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa delapan telepon genggam. 

"Handphone-nya banyak sekali ini, ada sekitar delapan handphone," kata Malvino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com