JAKARTA,KOMPAS.com - Kedatangan Kelompok Hercules yang menguasi lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat pada 8 Agustus 2018 membuat pihak perusahaan tersebut ketakutan.
Hal itu diakui langsung oleh Direktur Utama PT Nila Alam Indra Cahya Zainal dan karyawannya dalam sidang kesaksian untuk perkara penguasaan lahan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
"Pas ditelepon (dikabari karyawan ada rombongan orang datang) saya masih di jalan ke lokasi, saya enggak berani datang," kata Indra dalam sidang, Rabu.
Saat itu, Indra mendapatkan kabar kedatangan sekitar 60 anggota kelompok Hercules datang melalui karyawannya pada 8 Agustus 2018 pagi. Ia dikabarkan bahwa ada sekelompok orang membawa golok, parang, linggis, dan cangkul untuk memasang plang tanda penguasaan lahan.
Dalam kesaksiannya, Indra selaku pemimpin dan pemilik lahan PT Nila Alam mengatakan para karyawannya merasa ketakutan saat kehadiran kelompok Hercules.
Baca juga: PT Nila Alam Sempat Ingin Berunding dengan Kelompok Hercules
Meski begitu, mereka tetap menjalani aktivitasnya seperti biasa dan tidak mendapat pengusiran dari kelompok tersebut.
"Secara fisik (diperlakukan kasar) enggak. Tapi intimidasi sering, saya enggak tahu tiap hari (atau tidak), tapi sekali-sekali," katanya.
Sementara itu, salah satu sekuriti PT Nila Alam bernama Ipe membenarkan adanya kedatangan kelompok Hercules tersebut. Dalam kesaksiannya, Ipe mengaku tak berani menolak atau menegur saat mereka memasang plang tanda penguasaan lahan.
"Ya takut (saat rombongan kelompok Hercules datang). Karena tiba-tiba bawa rombongan banyak. Takut sama semuanya," kata Ipe.
Dalam perkara penguasaan lahan tersebut, kelompok Hercules menguasai lahan PT Nila Alam pada 8 Agustus-6 November 2018. Mereka menduduki kantor pemasaran sebagai pos mereka dan juga menarik iuran bulanan terhadap penghuni ruko sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Hercules, Direktur PT Nila Alam Sebut Bangunannya Dirusak
Hercules sendiri baru saja menyelesaikan sidang kesaksian pada Rabu dengan agenda mendengarkan keterangan 9 orang saksi dari PT Nila Alam. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (30/1/2019).
Ia ditahan bersama 11 orang anggota kelompoknya di rutan Salemba, Jakarta Timur. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.