Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Foto Ketua RT di Baliho Caleg Bukan Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 28/01/2019, 11:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta memutuskan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam pemasangan baliho kampanye berisi foto para ketua RT di Kelurahan Rawa Buaya, Jakarta Barat.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan indikasi adanya politik uang terkait kemunculan para ketua RT dalam baliho tersebut.

"Setelah dilakukan klarifikasi tidak ada unsur-unsur yang mengarah pada kampanye, belum kami temukan adanya dugaan politik uang," kata Puadi kepada Kompas.com, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Usai Diperiksa Bawaslu DKI, 12 Ketua RT Rawa Buaya Tak Mau Berkomentar

Puadi menuturkan, laporan tersebut juga tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat materiil berkaitan dengan waktu pelaporan yang dinilai tidak sesuai dengan waktu peristiwa terjadi.

Kendati demikian, Puadi menyebut kemunculan para ketua RT di baliho itu sebagai pelanggaran administrasi.

"Kalau foto-fotonya sih pelanggaran administrasi saja. Sebab, kan, RT ini bukan PNS kecuali kalau itu ketua-ketua lurah, baru masuk dugaan pidana," ujar Puadi.

Sebelumnya, seorang calon anggota legislatif dari Partai Perindo dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Bawaslu DKI Panggil 11 Ketua RT yang Wajahnya Ada di Spanduk Caleg

Caleg itu memasang alat peraga kampanye berupa spanduk yang memuat foto 11 ketua RT di RW 011 Rawa Buaya.

Politik uang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 523 berbunyi (1) setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Baca juga: Foto Ketua RT Terpampang di Spanduk Caleg, Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang

Sementara itu, larangan melibatkan RT dan RW dalam kampanye ada di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) Huruf j.

Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 berbunyi: Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan (j) rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com