JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tim Satgas Antimafia Bola mencatat empat orang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengaturan skor.
Masing-masing berinisial P, CH, NR, dan DS.
"Empat orang tersangka masih DPO," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Peran PSSI Sangat Penting untuk Cegah Pengaturan Skor
Sementara, polisi telah menahan tujuh tersangka, yakni mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu, dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.
"Tersangka yang ditahan di Polda Metro kan enam. Lalu, satu yang merupakan tahanan Lapas Sidoarjo," ujar Argo.
Kasus penyidikan pengaturan skor dalam persepakbolaan Indonesia berawal dari laporan dugaan tindak pidana penipuan oleh Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.
Baca juga: Terima SPDP Vigit Waluyo, Kejagung Segera Tunjuk JPU Kasus Pengaturan Skor
Laporan Lasmi Indaryani itu terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM pada 19 Desember 2018.
Tim Satgas Antimafia Bola telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai saksi, Kamis (24/1/2019).
Ia dimintai keterangan mengenai struktur, fungsi, dan kewenangan di PSSI.
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Limpahkan Berkas Dua Tersangka Pengaturan Skor
Selain itu, polisi juga telah memproses empat dari 73 laporan lainnya terkait kasus pengaturan skor di liga sepak bola Indonesia yakni terkait pertandingan Persibara vs PS Pasuruan, suap untuk meloloskan PS Mojokerto ke Liga 1, penyelenggaraan Piala Suratin 2009, dan pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman pintu masuk Liga 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.