JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2019 menjadi batas akhir operator bus sedang meremajakan angkutannya di DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya tak lagi memperpanjang Kartu Pengawasan (KP) untuk bus sedang.
"Kartu Pengawasan, salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki untuk operasi, akan berakhir di 2019," kata Sigit di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/1/2019).
Sigit menegaskan peremajaan angkutan umum sudah diamanatkan di Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pergub itu melarang angkutan yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi. Peremajaan dimulai sejak 2016 dengan tenggat waktu tiga tahun.
Baca juga: Pendapatan Bus Transpatriot Bekasi Masih Jauh di Bawah Biaya Operasional
Di akhir tenggat peremajaan ini, Sigit menyebut sudah mencapai kesepakatan dengan operator bus sedang untuk pengadaan bus baru. Dari sekitar 1.500 bus sedang yang masih beroperasi, ada 709 yang perlu diremajakan dan terintegrasi dengan transjakarta.
"709 tadi itu akan selesai di 2019. Nah kalau mereka menunggu dan terus menunggu (untuk peremajaan), kita tetap menbuka ruang dialog, ruang diskusi. Tapi concern lebih kepada mitra operator," ujar Sigit.
Operator bus sedang yang saat ini beroperasi di DKI Jakarta meliputi Kopaja, Metro Mini, Kopami Jaya, dan Koantas Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.