"Kartu Pengawasan, salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki untuk operasi, akan berakhir di 2019," kata Sigit di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/1/2019).
Sigit menegaskan peremajaan angkutan umum sudah diamanatkan di Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pergub itu melarang angkutan yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi. Peremajaan dimulai sejak 2016 dengan tenggat waktu tiga tahun.
Di akhir tenggat peremajaan ini, Sigit menyebut sudah mencapai kesepakatan dengan operator bus sedang untuk pengadaan bus baru. Dari sekitar 1.500 bus sedang yang masih beroperasi, ada 709 yang perlu diremajakan dan terintegrasi dengan transjakarta.
"709 tadi itu akan selesai di 2019. Nah kalau mereka menunggu dan terus menunggu (untuk peremajaan), kita tetap menbuka ruang dialog, ruang diskusi. Tapi concern lebih kepada mitra operator," ujar Sigit.
Operator bus sedang yang saat ini beroperasi di DKI Jakarta meliputi Kopaja, Metro Mini, Kopami Jaya, dan Koantas Bima.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/29/20104951/dishub-dki-ingatkan-batas-akhir-peremajaan-bus-sedang-pada-tahun-ini