JAKARTA, KOMPAS.com- Kapal MT Sagaratama I yang diamankan Badan Keamanan Laut diketahui membeli bahan bakar minyak dari kapal-kapal nelayan.
Kasubbag Humas Bakamla RI Letkol Bakamla Mardiono menyatakan awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen jual-beli yang resmi.
"Bukan (dibeli) dari Pertamina, dan pada saat pemeriksaan awal kapal tanker tersebut diketahui tidak memilki dokumen resmi jual beli BBM dari Pertamina," kata Mardiono, Jumat (1/2/2019).
Kapal MT Sagaratama tertangkap basah tengah memindahkan BBM diduga secara ilegal ke kapal ikan KM Harapan Kita Jaya. Saat dipergoki, 41 ton BBM sudah dipindahkan.
Baca juga: Diduga Pindahkan BBM secara Ilegal, 2 Kapal Diamankan Bakamla
Menurut keterangan para awak, KM Harapan Kita Jaya berencana mentransfer 60 ton BBM dari kapal MT Sagaratama I yang mengangkut total 70 ton BBM berjenis high speed diesel.
BBM itu rencananya akan digunakan untuk berlayar menuju daerah tangkapan di pesisir barat Sumatera selama enam bulan.
"Kapal ikan ini akan mengisi BBM sebanyak 60 ton agar dapat berlayar kembali menangkap ikan selama kurang lebih 6 bulan kedepan. Namun rencana kapal ikan asal Pekalongan itu gagal karena tertangkap oleh petugas Bakamla RI.," ujar Mardiono.
Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksamana Pertama Nursyawal Embun memperkirakan, kerugian negara dalam jual-beli BBM diduga ilegal itu dapat mencapai ratusan juta Rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.