Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Minta Ditahan di Mako Brimob seperti Ahok, Ini Jawaban Kejaksaan

Kompas.com - 02/02/2019, 07:49 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menanggapi permintaan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani yang ingin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob seperti mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Mukri, status Buni Yani adalah seorang terpidana yang memang sudah sepatutnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP), seperti LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, atau bukan di rumah tahanan (rutan) seperti Mako Brimob.

“Karena itu lapas dan statusnya sudah menjadi terpidana lapas. Saya rasa akan lebih tepat,” ujar Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: Kejaksaan Agung: Eksekusi Buni Yani Murni Penegakan Hukum

Mukri pun belum memastikan apakah ke depannya Buni Yani akan dipindah ke LP lain atau tidak.

“Kita lihat saja ke depannya, sementara ini kan kita baru saja menempatkan yang bersangkutan ke sana (Lapas Gunung Sindur),” ujar Mukri.
 
Saat ditanyakan apakah nantinya Buni Yani akan diperlakukan khusus, ia berjanji tidak akan memperlakukan Buni Yani secara khusus.

Sebelumnya, Buni Yani mengatakan bahwa ia ingin diperlakukan sama seperti Basuki Tjahaja Purnama jika dieksekusi.

Sebab, kasus yang dia alami juga berkaitan dengan kasus Basuki atau Ahok.

"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019), sebelum ditahan.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Baca juga: Dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tempati Blok Mapeling

Pengadilan Negeri (PN) Depok kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com