DEPOK, KOMPAS.com- Detik-detik penahanan Buni Yani, terpidana pelanggaran Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
Ia tiba di Kejaksaan Negeri Depok pukul 19.25 dengan menumpang mobil Pajero Sport bewarna hitam dengan nomor polisi B 1983 SJV.
Buni Yani datang bersama tim kuasa hukumnya seusai menyambangi kantor DPR RI.
Baca juga: Buni Yani Minta Ditahan di Mako Brimob seperti Ahok, Ini Jawaban Kejaksaan
Buni Yani mengenakan baju kemeja putih keluar dari mobilnya bersama sekitar lima orang kuasa hukumnya dan langsung menuju ke dalam kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Buni Yani hanya melempar senyum ketika dicecar banyak pertanyaan oleh awak media.
“Sehat... sehat,” ucap Buni Yani, di Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Depok, Jumat (1/2/2019).
Setelah jalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, akhirnya Buni Yani langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.
Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.
“Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video.
“Tidak, saya tidak mengakui melakukan hal yang dituduhkan terhadap. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.
Baca juga: Kejaksaan Agung: Eksekusi Buni Yani Murni Penegakan Hukum
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari Jumat (1/2/2019) pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.
Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.
Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.