Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pencipta Lagu "Goyang Nasi Padang" Terkait Kasus Narkoba

Kompas.com - 06/02/2019, 13:18 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pencipta lagu dangdut Yanto Sari pada Senin (4/2/2019) pukul 15.30 WIB.

Pencipta lagu Goyang Nasi Padang ini ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan rumah tersangka (Yanto) ada ruko di sana yang digunakan untuk menggunakan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (6/1/2019) siang di Polda Metro Jaya.

Selain Yanto, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yakni bernama Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri. Adapun Romy merupakan orang yang dipercaya mengaransemen musik dari lagu-lagu Yanto.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 6 Penyelundup Sabu 16 Kg Asal Malaysia

Keempatnya diringkus di dua lokasi yang berbeda. Yanto ditangkap bersama Romy Patti Selano di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar, Jakarta Timur.

"Di sana anggota sudah menunggu beberapa hari, pas hari ketiga tersangka atau TO yang kita cari keluar dari rumah kemudian kita lakukan pengamanan," jelas Argo.

Sementara, dua orang tersangka lainnya ditangkap di rumah seorang DPO polisi berinisial UD di Gg. Mohamad Rt.008/04 No.34 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (5/1) sekitar pukul 15.00 WIB pada saat hendak membeli barang haram tersebut.

"Anggota menggeledah di sana masuk ke rumahnya tapi sudah tidak ada. Kemudian di sana anggota menemukan dua orang lelaki yang setelah kita amankan dan kita introgasi sedang menunggu barang (sabu)," kata Argo.

Dua Buah Cangklong bekas pakai dan tiga buah korek api gas diamankan dari kedua lokasi tersebut sebagai barang bukti.

Saat ini empat orang tersebut sudah dibawa kepolisian ke BNNK Jakarta Selatan untuk melakukan assasement.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com