Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penipuan Bermodus Penukaran Valas di Tangsel

Kompas.com - 12/02/2019, 09:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial LW dan GRH yang melakukan penipuan dan penggelapan uang pada September hingga Oktober 2018 . Keduanya merupakan pengusaha money changer di Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan empat laporan korban yang diterima Polda Metro Jaya pada Oktober 2018. Kedua tersangka melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan jasa penukaran uang rupiah menjadi mata uang asing.

Baca juga: Begini Modus Penipuan Suami Istri Pemilik Money Changer Abal-abal

Awalnya, tersangka membujuk korban mentransfer sejumlah uang rupiah untuk dikirim ke rekening di luar negeri. Uang itu dijanjikan akan ditukar menjadi mata uang asing.

"Kejadian itu terjadi pada September dan Oktober 2018. Modus operasinya, bercerita ke korban tentang usahanya yang bisa membantu transfer uang rupiah ke luar negeri untuk ditukarkan menjadi mata uang asing. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban terpikat," kata Argo, Senin (11/2/2019)

Untuk meyakinkan para korban, tersangka membuat bukti transaksi palsu tentang pengiriman uang rupiah ke luar negeri. Bukti transaksi fiktif itu dibuat tersangka dengan cara diketik melalui komputer, lalu dicetak dan diserahkan kepada korbannya.

Para korban mulai menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan setelah tidak pernah menerima sejumlah uang dalam mata uang asing sesuai janji tersangka.

Miliaran Rupiah

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menggunakan uang yang ditransfer korban untuk membayar utang. Polisi menerima laporan bahwa korban mentransfer uang mulai dari Rp 700 juta, Rp 2 miliar, hingga Rp 5 miliar.

"Uang itu digunakan untuk tutup lubang karena mereka banyak utang di mana-mana. Korban ada yang mentransfer Rp 700 juta, Rp 2 miliar, bahkan Rp 5 miliar. (Kerugian) hampir mencapai Rp 20 miliar," ujar Argo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lembar transaksi ke beberapa rekening bank, lembar tanda bukti penyetoran ke beberapa rekening bank, dan print out percapakan WhatsApp antara tersangka dengan beberapa korban.

Baca juga: Suami-Istri Pengusaha Money Changer Tipu Korbannya, Kerugian Miliaran Rupiah

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu seseorang yang menjanjikan keuntungan dalam jumlah cukup besar dengan syarat mentransfer sejumlah uang.

"Imbauan kepada masyarakat apabila ada penawaran dan iming-iming yang tidak masuk akal atau memberikan keuntungan di luar batas, perlu curiga. Penawaran itu nanti berujung ke penipuan," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com