JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani mengatakan, pihaknya telah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk menyewakan sepeda listrik Migo berwarna kuning.
Dia membantah pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebut Migo belum memiliki izin usaha.
"Kalau SIUP, kami sudah punya kok. Kami enggak mungkin beroperasi tanpa SIUP, itu namanya perusahaan ilegal dong. Enggak mungkinlah Migo seberani itu," ujar Sukamdani saat dihubungi, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Pemprov DKI: Sepeda Listrik Migo Tak Kantongi Izin Usaha dan Sertifikasi Kemenhub
Sukamdani mengaku tidak mengetahui rinci soal pengurusan izin itu. Sebab, izin usaha diurus oleh bagian legal perusahaan. Dia hanya memastikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sudah memiliki SIUP.
"Saya belum (tahu) terlalu detail, tapi yang jelas SIUP kita sudah punya," kata Sukamdani.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko sebelumnya mengatakan, manajemen Migo tidak mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
Sigit mengaku mengetahui hal itu setelah Dishub DKI mengundang manajemen Migo dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Seputar Larangan Operasional Sepeda Listrik Migo di Jakarta..
"Pada waktu rapat tersebut, Migo menyampaikan ada beberapa perizinan yang belum punya dan kita arahkan mereka untuk segera mengurus perizinan ke PTSP," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Selain itu, Sigit menyebut sepeda listrik Migo tidak mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan.
Sepeda listrik berwarna kuning itu juga tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.