JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi telah ditunda dua kali.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard dihukum satu tahun penjara.
Sidang pertama yang seharusnya digelar pada 14 Februari ditunda lantaran ketua majelis hakim sakit dan berhalangan hadir.
Sementara, sidang kedua yang digelar Kamis (21/2/2019) kembali ditunda lantaran terdakwa sakit dengan bukti surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Baca juga: JPU Sebut Richard Muljadi Sakit dengan Gejala Mual, Muntah, dan Demam
"Berdasarkan surat nomor KJ. 03.01/XXIII. 1/887/2019 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pelayanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yang ditandatangani dr. Azhar Jaya menerangkan bahwa sesuai hasil keputusan dokter, terdakwa Richard Aris Muljadi pada hari ini tidak bisa hadir di persidangan karena kondisi sakit," kata Hakim Ketua Krisnugroho Sri Pratomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Oleh karena itu, Krisnugroho menyatakan sidang putusan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan menghadirkan terdakwa Richard.
"Sidang ditunda pekan depan, hari Kamis tanggal 28 Februari 2019. Acara pembacaan putusan dari majelis. Perintah terhadap penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," kata Krisnugroho.
Ditemui di lokasi yang sama, JPU Yerich Mochda mengatakan, Richard menderita sakit dengan gejala mual, muntah, dan demam sejak Kamis pagi.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Richard ini bukan berarti upaya mengulur-ulur waktu persidangan.
"Enggak ada (mengulur-ulur waktu). Kalau orang sakit bagaimana dong?" ujar Yerich.
Baca juga: Sidang Vonis terhadap Richard Muljadi Kembali Ditunda
Adapun, Richard ditangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018. Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba.
Dia sempat mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.