BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya memprioritaskan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Bekasi untuk anak berumur 6, 12, dan 15 tahun, atau anak yang hendak mendaftarkan diri ke sekolah pada tahun 2020.
Ini berdasarkan instruksi Wali Kota Bekasi terkait pelayanan pembuatan KIA.
Aturan itu juga diterapkan karena pada tahun 2020 nanti, Pemkot Bekasi berencana menjadikan KIA sebagai syarat daftar sekolah.
"Instruksi wali kota sudah turun nih dan berlaku di seluruh kecamatan bahwa KIA diprioritaskan untuk anak yang akan masuk sekolah di tahun 2020," kata Taufiq saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: 130.000 Blanko Segera Tercetak untuk KIA Kota Bekasi
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Bekasi, jumlah anak yang akan masuk sekolah pada tahun 2020 yang berumur 6, 12, dan 15 tahun yakni 250.000 anak.
Sementara itu, dari 250.000 anak tersebut, persediaan blanko untuk pembuatan KIA baru tersedia 140.000 keping.
Adapun 130.000 di antaranya masih dicetak. Sementara itu, 110.000 blanko sisanya masih diusahakan pengadaan anggarannya untuk percetakan.
"Kita baru bisa melayani anak yang akan sekolah di tahun 2020 sebanyak 250.000. Belum bisa anak yang belum akan sekolah. Karena anak yang akan sekolah saja kita masih kurang blankonya," ujar Taufiq.
Seleksi anak yang hendak membuat KIA ini dilakukan karena persediaan blanko yang terbatas serta agar penggunaan KIA bisa lebih efektif.
"Anak umur 0 sampai 5 tahun nanti dululah punya KIA-nya belum terlalu butuh. Karena uji coba KIA sebagai syarat masuk sekolah itu tahun 2020. Jadi kita kejar dulu pasokan KIA untuk anak yang mau sekolah tahun depan," tutur Taufiq.
Baca juga: Lagi, Pemkot Bekasi Pinjam 30.000 Blangko KIA dari Depok dan Bogor
Diketahui, KIA wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Adapun proses pembuatan KIA bisa dilakukan di kecamatan wilayah masing-masing di Kota Bekasi.
Untuk membuat KIA, warga cukup membawa e-KTP kedua orangtua, akta lahir anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak dan foto ukuran 2x3 anak atau bisa foto di kecamatan masing-masing wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.