JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja yang cabuli anak dibawah umur berinisial AZ (17) di Tangerang Selatan mengaku tega melakukan tindakan asusila tersebut setelah menonton video porno.
"Tersangka melakukan tindak pidana asusila karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten asusila di HP milik temannya," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko saat dikonfirmasi pada Selasa (5/3/2019).
Alex kemudian menjelaskan bahwa korban yang berinisial HNF (9) tidak terlalu mengenal tersangka.
"Hubungan korban sama tersangka adalah tidak terlalu kenal, hanya Korban mengenal tersangka sebagai yang juga menuntut ilmu agama di Mushala yang sama," jelas Alex.
Baca juga: Seorang Guru Agama di Tangsel Diringkus karena Diduga Cabuli Muridnya
Polisi akan melakukan tes psikologi terhadap tersangka atas tindakan tercela yang dilakukannya pada Minggu (13/1/2019) silam.
Adapun AZ diamankan oleh polisi di daerah Pamulang, Tangerang Selatan pada pada Kamis (28/2/2019) lalu. Ia ditangkap setelah diketahui mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial HNF.
Kala itu HNF yang baru saja pulang mengaji di sebuah mushala yang tak jauh dari rumahnya, dipanggil tersangka dari sebuah kontrakan kosong. Ia kemudian dicabuli AZ di rumah tersebut.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya dan mengganti celana dalam yang terdapat bercak darah.
Keluarga korban berinisial MNS (60) yang melihat bercak darah tersebut menanyakannya kejadian itu kepada korban dan melaporkannya Ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Tersangka kemudian dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.