Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI: Rotasi 1.125 Pejabat Munculkan Persepsi Jual Beli Jabatan

Kompas.com - 06/03/2019, 21:23 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penjelasan soal perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Dalam rapat kerja kedua pihak, anggota Komisi A Gembong Warsono menyinggung adanya isu jual beli jabatan dalam perombakan pejabat pada 25 Februari 2019.

"Berkaitan dengan rotasi kemarin 1.125 orang, dari jumlah yang begitu spektakuler, itu memunculkan persepsi masyarakat. Dengan jumlah yang begitu banyak, muncul persepsi terjadi jual beli jabatan," kata Gembong dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Baca juga: BKD Belum Terima Laporan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

Wakil Ketua Komisi A William Yani mempertanyakan alasan Pemprov DKI tidak menulis detail jabatan pejabat yang akan dilantik dalam surat undangan yang dikirimkan.

Hal itu membuat pejabat yang akan dilantik tidak mengetahui jabatannya.

"Padahal, kan, jelas di Peraturan Kepala BKN, semua ASN yang dilantik harus tahu dia menjadi apa sebelum dilantik," ujar William.

Baca juga: Isu Jual Beli Jabatan Pejabat DKI yang Jadi Sorotan DPRD...

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengakui, tidak ada detail jabatan yang dicantumkan dalam undangan.

BKD hanya mencantumkan tulisan "pejabat administrator" atau "pejabat pengawas" dalam undangan tersebut.

Tambahannya, pejabat yang dilantik diminta memakai pakaian dinas upacara (PDU) jika dilantik sebagai camat atau lurah, meskipun tidak dicantumkan akan menjabat sebagai camat atau lurah di wilayah mana.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Layanan Pengaduan soal Jual Beli Jabatan

"Justru ini kami menghindarkan terjadinya orang jual beli jabatan, Pak," ucap Chaidir.

Pernyataan Chadir itu sekaligus membantah adanya isu jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI.

Chaidir menyampaikan, ada beberapa indikator yang menjadi penentu rotasi pejabat eselon III dan IV.

Baca juga: Isu Jual Beli Jabatan, DPRD Bakal Panggil BKD DKI

Pertama yakni kinerja, termasuk di dalamnya penyerapan anggaran. Pejabat yang tidak memenuhi target serapan anggaran akan dievaluasi.

Indikator lainnya yakni laporan masyarakat.

"Laporan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya laporan soal pelayanan, keluhannya pelayanan lambat. Itu sebagai salah satu indikator," katanya. 

Baca juga: KASN Minta Anggota DPRD DKI Lapor jika Punya Bukti Jual-Beli Jabatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com