JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan dugaan jual beli jabatan jika mengetahui atau mengalami hal tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta soal mekanisme pelaporan tersebut pada Jumat (1/3/2019) ini.
"Iya, saya yang tanda tangan," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Isu Jual Beli Jabatan, DPRD Bakal Panggil BKD DKI
Dalam surat edaran tersebut, Inspektorat meminta kepala OPD yang mengetahui adanya dugaan pemberian atau permintaan sesuatu atau janji untuk menduduki jabatan tertentu, untuk melapor kepada Inspektorat DKI Jakarta atau Inspektorat Pembantu di wilayah kabupaten/kota. Begitu pun jika kepala OPD mengalami hal tersebut.
"Bagi yang melakukan pelaporan maka diterima sebagai laporan korban pemerasan. Sedangkan bagi yang tidak melaporkan dan apabila di kemudian hari terverifikasi melakukan tindakan tersebut, akan diklasifikasikan sebagai pelaku penyuapan," demikian penggalan surat edaran tersebut.
Laporan bisa dilakukan dengan menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta di kantor Inspektorat DKI Jakarta dan seluruh kantor Inspektorat Pembantu.
Inspektorat juga membuka layanan aduan di nomor berikut:
- Tingkat provinsi: WA/SMS (081387000112), telepon (0213822963)
- Jakarta Timur: WA/SMS (089646586260)
- Jakarta Selatan: WA/SMS (081380358890)
- Jakarta Pusat: WA/SMS (081211552121)
- Jakarta Barat: WA/SMS (0821 19545306)
- Jakarta Utara: WA/SMS (081296757473)
- Kepulauan Seribu: WA/SMS (081287821182)
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui Balai Warga di laman jakarta.go.id, SMS di nomor 08111272206, dan email ke dki@jakarta.go.id atau inspektorat@jakarta.go.id.
Inspektorat akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor.
Isu jual beli jabatan sebelumnya disampaikan Penasihat Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas. Hasbi menyebut fraksinya menerima keluhan soal adanya tarif untuk jabatan lurah dan camat dalam perombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (25/2/2019).
Menanggapi hal itu, Anies memastikan bakal mencopot pejabat yang terbukti terlibat jual beli jabatan.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah memastikan tidak ada jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Saefullah merupakan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) yang bertanggung jawab dalam perombakan pejabat di DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.