JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang remaja berinisial EGR (17) yang terlibat kasus prostitusi 'online" anak di bawah umur pada Kamis (7/3/2019).
EGR diamankan di salah satu hotel di Jakarta Utara, Kamis (7/3/2019).
"Pada hari Kamis sekira jam 10.00 wib team cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama 'Tasya Ayusari'," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh. Faruk Rozi dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
bBaca juga: Kronologi Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak-anak di Blitar
Untuk menangkap pelaku, polisi berpura-pura menjadi pelanggan EGR. Polisi ditawari seorang korban berinisial TW (15) dengan harga Rp 4 juta.
Setelah terjadi kesepakatan antara anggota kepolisian dan pelaku, korban dibawa ke hotel tempat penangkapan terjadi.
Baca juga: Tarif Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Prostitusi Online di Blitar
Petugas kepolisian yang menyamar menyerahkan uang tersebut ke pelaku dan korban pun diserahkan. Setelah transaksi terjadi, Polisi langsung melakukam penangkapan.
"Dari hasil penjualan pelaku mendapat keuntungan Rp. 500.000 per satu orang perempuan yag sudah dibooking," kata Faruk.
Pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, subsidair Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.