Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Selundupkan Sabu dalam Pisang Molen ke Rutan Polres Bekasi Kota

Kompas.com - 13/03/2019, 14:28 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Satuan Resor Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang perempuan berinisial ME (35) lantaran menyelundupkan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat satu gram di dalam gorengan pisang molen.

Sabu itu diselundupkan saat ME hendak mengunjungi kekasihnya berinisial AB di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Seto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/3/2019) pukul 14.30.

Saat itu, ME hendak mengunjungi kekasihnya di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, tetapi jam besuk sudah habis.

Baca juga: Seorang Wanita Ketahuan Bawa Ganja ke Lapas Bekasi Saat Jenguk Suami

Akhirnya ME pun menitipkan makanan berupa gorengan ke petugas rutan untuk diberikan ke AB.

"Dia bawa makanan berupa gorengan dititipkan ke petugas rutan. Petugas curiga saat periksa gorengan itu ada satu buah pisang molen yang bolong dan terlihat ada bungkus plastik," kata Seto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/3/2019).

Barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu yang dimiliki IF (46), perempuan yang hendak membawa ganja ke dalam Lapas Kelas II-A Bekasi, Sabtu (9/3/2019) lalu.KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu yang dimiliki IF (46), perempuan yang hendak membawa ganja ke dalam Lapas Kelas II-A Bekasi, Sabtu (9/3/2019) lalu.

Saat diperiksa, ternyata bungkusan plastik iti berisi narkotika jenis sabu dengan berat satu gram. Petugas pun langsung mengejar ME yang hampir meninggalkan area rutan. ME ditangkap dan dilaporkan ke petugas piket Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari kontrakan AB. Saat akan jenguk AB, dia diperintahkan AB untuk mengambil barang tersebut dari kontrakannya dan dibawa ke rutan dengan menyembunyikannya di dalam gorengan," ujar Seto.

Polisi pun sempat menggeledah rumah kontrakan AB, tetapi tidak menemukan narkotika lain di dalam rumah tersebut.

Dalam kasus ini, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa satu plastik pisang molen serta satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat satu gram.

Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com