Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Pembajak Truk Tangki Pertamina...

Kompas.com - 20/03/2019, 09:58 WIB
Tatang Guritno,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus pembajakan truk tangki PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada Senin (18/3/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, lima tersangka tersebut berinisial N,M, TK,WH dan AM.

Sementara itu, Argo menyebutkan pihaknya masih mencari 12 tersangka buron lainnya atas kasus ini.

"Kami masih cari tujuh tersangka yang lakukan pembajakan di depan Mal Artha Gading dan lima yang melakukan pembajakan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara," kata Argo, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Demo yang Diwarnai Pembajakan Truk Tangki Pertamina Tak Berizin

Pembajakan tersebut dilakukan oleh Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) yang merasa kecewa karena tuntutan hak-hak normatifnya kepada dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin, tidak terpenuhi.

"Mereka sudah cukup lama melakukan demo, tapi menurut mereka belum ada kemajuan atau stagnan. Jadi cari perhatian, tapi dengan cara yang salah," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Argo lebih lanjut juga mengatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan SP-AMT di Monas, Senin kemarin tidak berizin.

"Dalam kegiatan unjuk rasa itu tidak ada pemberitahuan kepada polisi," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berlapis, yakni pasal perampasan atau pemerasan, dan atau perusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, LBH Jakarta mengecam beberapa tindakan kepolisian dalam kasus ini.

Pengacara Publik LBH jakarta Nelson Nikodemus menyebut, para tersangka belum bisa bertemu penasihat hukumnya meski sudah menandatangani surat kuasa.

Selain itu, pihak kepolisian juga dituding melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa adanya surat penangkapan.

Lebih lanjut, Nelson mengatakan bahwa ada tindakan anggota polisi yang menghalangi LBH Jakarta untuk memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Ketua Serikat Pekerja AMT Disebut Dalang Pembajakan Truk Tangki

"Penghalangan tersebut ditunjukkan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan dari anggota Kepolisian Jakarta Utara di Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara," kata Nelson.

Nelson menilai, tindakan yang dilakukan kepolisian tersebut telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi dan tersangka berhak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan.

Tindakan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com