JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan lima tersangka pembajak truk tangki Pertamina pada Senin (18/3/2019) lalu telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Semua sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Argo kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2019).
Menurut Argo, polisi akan memberikan surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga tersangka paling lambat tujuh hari setelah penangkapan.
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan Penetapan Tersangka Pembajak Truk Tangki Menurut LBH Jakarta
Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," demikian bunyi surat keputusan MK itu.
Sebelumnya, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus menyebut ada yang janggal terhadap penangkapan kelompok serikat pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina terkait pembajakan truk tangki.
"Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Nelson, Selasa (19/3/2019).
Selain itu, Nelson menyebut hingga kini surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga tidak diberikan sehingga keluarga tidak tahu para buruh yang ditangkap berada di mana.
Baca juga: Proses Hukum Pembajak Truk Tangki Pertamina...
Ia juga menilai aparat Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara menghalangi pemberian bantuan hukum kepada para AMT yang ditangkap.
Adapun pembajakan truk tangki milik PT Pertamina (Persero) terjadi di dua lokasi berbeda, yakni depan Mal Artha Gading dan putaran Podomoro di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait peristiwa itu, yakni N, TK, WH, AM, dan M. Kelima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.