Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojek Online: Ibu yang Antar Anak Sekolah Bagaimana?

Kompas.com - 20/03/2019, 20:15 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan menerbitkan aturan terkait ojek online pada 11 Maret 2019.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang berisi beberapa poin utama yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.

Soal keselamatan, berdasarkan aturan itu, pengemudi ojek online tidak boleh membawa lebih dari satu penumpang.

Baca juga: Solidaritas Ojek Online: Mengawal Rekan hingga ke Pemakaman...

Menanggapi hal itu, seorang pengemudi ojek online, Rofid (23), mengaku kurang setuju.

Menurut dia, banyak penumpangnya yang memesan ojek online dengan membawa anak atau saudaranya karena kepentingan tertentu.

Larangan lebih dari satu penumpang itu, kata dia, akan menyulitkan penumpang tersebut.

"Saya sih enggak setuju untuk yang itu ya, untuk ibu yang antar anaknya ke sekolah itu bagaimana? Kan kasian. Terus enggak setuju juga bukan karena masalah anak sekolahan saja, kalau (tujuan) di daerah yang jauh kan ribet kalau cuman boleh satu penumpang, kasihan juga," kata Rofid kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2019).

Kendati demikian, Rofid sangat setuju akan aturan lainnya, seperti harus pakai sepatu dan sarung tangan.

Menurut dia, hal itu akan membuat ojek online lebih profesional.

Baca juga: Ada Regulasi Kemenhub, Ojek Online Yakin Penumpang Semakin Banyak

Agus, pengemudi lainnya, mengaku setuju akan aturan baru tersebut. Sebab, menurut dia, aturan itu dapat membuat pekerjaan ojek online lebih teratur.

"Saya mah ikut aja mas pemerintah aturnya bagaimana, selagi tidak merugikan kita. Lagian itu saya lihat bagus kok isinya, memaksa kita lebih tertib dan teratur saja, dengan begitu kan penumpang bisa lebih banyak," ujar Agus.

Hal senada dikatakan Sena, pengemudi lainnya. Dia setuju akan aturan baru tersebut, seperti tidak memperbolehkan ojek online menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan.

"Enggak apa-apa, bagus itu. Kita siap kok enggak ambil penumpang sembarangan, asal jelas tempat buat kita ngambil atau nurunin penumpang. Itu kan enak penumpangnya juga, enggak usah ribet nyari kita," tutur Sena.

Baca juga: Titik Penjemputan Ojek Online Disediakan 200 Meter dari Stasiun MRT

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait keselamatan, pengemudi tak boleh membawa lebih dari satu penumpang.

Selain itu, pengemudi juga harus menggunakan jaket yang disertai identitas, celana panjang, sepatu, sarung tangan, helm berstandar SNI, dan membawa jas hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com