JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyanyi Syahrini (36) melaporkan pedangdut Lia Ladysta atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 19 Maret 2019.
"Dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/3/2019).
Menurut Argo, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Konser Syahrini Rp 25 Juta Sold Out, Tiket Pembukaan Asian Games di Bawahnya...
Laporan tersebut dibuat karena penyataan Lia dalam program Pagi Pagi Pasti Happy edisi 14 Maret 2019 pukul 07.30 WIB.
Dalam tayangan acara yang dipandu Iis Dahlia itu, Lia mendapatkan pertanyaan "Kamu timnya korban atau tim Incess? (sapaan akrab Syahrini)". Lalu, Lia menjawab "Saya timnya Pak Haji".
Lia yang merupakan mantan personel Trio Macan itu menambahkan bahwa ia mengenal betul sosok Pak Haji tersebut.
"Terlapor juga mengatakan 'Kebetulan saya kenal dekat dengan pengacara Pak Haji' dan 'Kalau semua orang Banjarmasin sudah pada tahu'," ujar Argo.
"Pada tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB pelapor melihat salah satu program televisi Rumpi mengulang siaran televisi tersebut," kata dia.
Syahrini pun melaporkan pernyataan Lia yang diduga mencemarkan nama baiknya ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.