Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu-sabu Senilai Rp 600 Juta di Bekasi

Kompas.com - 21/03/2019, 18:33 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aparat Polsek Bekasi Utara membekuk empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja senilai Rp 600 juta dengan berat total 555,46 gram.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (19/3/2019) yang menyatakan bahwa kerap ada transaksi jual beli narkotika di pinggir Jalan Raya Kalimalang, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Polisi lalu melakukan penyidikan. Polisi menemukan seorang yang bertingkah mencurigakan di pinggir jalan. Saat digeledah, pria berinisial JJ itu ternyata menyimpan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu di kantong celananya.

"Tersangka mengakui sabu-sabu miliknya didapatkan dengan cara beli dari RM," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Kamis.

Baca juga: Pengedar Sabu-Sabu Ini Meronta dan Menangis Histeris saat Ditangkap

Polisi lalu menangkap RM pada Rabu kemarin di Jalan Raya Mandalika, Grogol Petamburan, Jakarta Barat di dalam sebuah mobil. 

"Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu, didapati dua bungkus kertas berisi ganja, dan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,64 gram," kata Dedi.

RM mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya masih ada yang disimpan di rumah temannya, MF, yang berada di Jalan Pulo Indah, Cipondo, Kota Tangerang. Polisi kemudian menangkap MF di kediamannya dan mengamankan lima bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 553,7 gram, serta satu unit timbangan digital.

"RM mengaku dapat sabu-sabu dari Samsul. Samsul masih kami buru. RM juga mengakui harga satu gram sabu-sabu dijual Rp 1,1 juta. Tapi kalau dia bisa jual 1 kilogram sabu-sabu dia dapat upah Rp 10 juta," ujar Dedi.

RM ditembakkan polisi di bagian kaki kanannya karena melawan saat akan ditangkap.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com