Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Undian Berhadiah Pernah Beriklan di Koran untuk Yakinkan Korbannya

Kompas.com - 28/03/2019, 19:11 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - UD Surya Agung Perdana (SAP) yang digeledah polisi karena lakukan penipuan undian sempat memasang iklan di sebuah koran lokal sebagai bahan untuk meyakinkan korbannya agar bisa ditipu.

"Jadi untuk meyakinkan (korbannya) UD SAP ini memasang iklan setengah lembar di media massa cetak," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho di kantornya, Kamis (28/3/2019)

Iklan tersebut dipasang PT SAP di koran yang terbit pada tanggal 10 Agustus 2018.

Baca juga: Janjikan Mobil hingga Logam Mulia, UD Surya Agung Perdana Tipu Korban dengan Air Purifier

Dalam koran tersebut ditulis berbagai hadiah yang ditawarkan seperti satu unit mobil, dua jenis sepeda kotor berberda merk, emas seberat 50 gram, uang tunai Rp 30 juta, dan berbagai jenis alat elektronik.

Lembaran koran tersebut kemudian ditunjukkan ke korban yang datang ke kantor UD. SAP atas arahan dari tersangka yang berperan sebagai marketing dari perusahaan tersebut.

Namun, Alex menegaskan, koran tersebut sama sekali tak bersalah dalam kasus tersebut.

"Tapi ini korannya enggak salah ya, mereka kan cuma menerbitkan iklan yang dipasang UD SAP," kata Alex.

Adapun kasus penipuan yang dilakukan UD SAP diungkapkan kepolisian Tangerang Selatan setelah laporan dari seorang korban yang bernama Ervina.

Setelah Ervina belanja disebuah toserba, ia diberikan kupon undian oleh seorang marketing UD SAP. Ia kemudian diminta untuk menukarkan kupon tersebut ke kantor UD SAP Ruko Galden Boulevard, Lengkong Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Namun, sesampainya di sana, Ervina diminta untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 14 juta dengan jaminan uang kembali bahkan ditambah menjadi Rp 20 juta apabila gagal mendapat hadiah.

Tapi setelah menggosok kupon undian berhologram yang diberikan UD SAP, ia hanya mendapat sebuah air purifier yang harganya kurang dari Rp 5 juta.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap enam orang pengelola perusahaan tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 38 koran terbitan nasional yang memuat iklan dari perusahaan tersebut dan 565 kupon undian berhologram yang semuanya berisi air purifier.

Dari penelusuran sementara, sekurang-kurangnya sudah tujuh orang jadi korban perusahaan tersebut sejak beroperasi di Tangerang Selatan dari Juni 2018.

Atas tindakannya, keenam pelaku dianggap melanggar pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com