Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengendara Motor Langgar Aturan Merokok, Ini Kata Sosiolog

Kompas.com - 02/04/2019, 15:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan membuat aturan mengenai larangan merokok dan melakukan aktivitas yang dinilai mengganggu konsentrasi pengendara motor di jalan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati masih ada 652 orang yang melanggar aturan tersebut sejak berlaku pada 11 Maret 2019.

Meski aturan sudah diterapkan, terlihat bahwa masih ada ratusan orang yang melanggar. Dengan demikian, apakah ini memperlihatkan bahwa kesadaran akan peraturan masih rendah?

"Kalau teorinya mengatakan orang itu taat atau tidak pada suatu aturan, itu tergantung dari esensi atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan," ujar dosen Sosiologi dari Universitas Airlangga, Prof Dr Bagong Suyanto, kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2019).

Menurut Bagong, ada empat faktor yang menyebabkan pengendara motor itu tidak taat pada peraturan yang berlaku.

Pertama, jika si pengendara tersebut berpikiran bahwa dirinya tidak apa-apa saat ditilang. Asalkan tidak melibatkan keselamatan, si pengendara cenderung lebih mudah melanggar.

Kedua, berat ringannya sanksi yang diterima atau konsekuensi yang diterima kepada pengendara motor yang merokok.

"Kalau dirasa sanksi tidak berat, ya orang cenderung akan melanggar," ujar Bagong.

Baca juga: Polisi Mulai Tilang Bikers yang Merokok

Ketiga, Bagong mengungkapkan bahwa ada kemungkinan orang menyiasati peraturan yang berlaku. Misalnya, mereka akan melanggar jika tidak ada petugas polisi yang berpatroli atau berjaga.

"Kalau ada aparat yang mengawasi, dia tidak melanggar karena merasa mudah menyiasati," kata Bagong.

Menurut Bagong, pelanggar bisa saja memiliki pemikiran untuk menyiasati aturan dengan "uang damai". Misalnya, denda yang semestinya dikenakan Rp 750.000 bisa saja diganti dengan "uang damai" Rp 100.000.

Ini menyebabkan orang-orang tak khawatir ditilang meski ancaman denda sesuai aturan yang berlaku terbilang tinggi.

"Kalau aturan baru ini konsisten ditegakkan, itu kemungkinan untuk efektif akan lebih besar. Itu juga tergantung bagaimana konsistensi aparat," kata dia.

Keempat, faktor yang membuat pengendara motor tidak menaati Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 ini juga bergantung pada reputasi penegak hukumnya.

Apabila pihak yang mengawasi adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau polisi yang juga merokok, orang cenderung juga akan melanggar aturan sehingga tetap merokok saat mengendarai motor.

"Jadi, kenapa perokok tidak khawatir dikenai denda atau tilangan karena kombinasi dari empat faktor itu," ujar Bagong.

Bagong berharap ada sosialisasi agar pengendara motor memahami efek jera aturan tersebut. Tentu hal itu harus disertai konsistensi sanksi dan pengawasan yang lebih ketat.

Baca juga: Memang Bahaya Merokok Sambil Nyetir, Banyak Korbannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com