Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung DPRD DKI Tak Punya RTH, Anggota Dewan Minta Disegel Saja

Kompas.com - 09/04/2019, 21:07 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta agar Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, disegel. Soalnya, gedung itu tak mengindahkan kewajiban menyediakan 20 persen ruang terbuka hijau (RTH).

Permintaan itu disampaikan Bestari ke Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/4/2019).

"Kapan Bapak akan menyegel Gedung DPRD ini? Ini tantangan, yang minta Dewan loh. Audit terhadap lingkungan wajib dilaksanakan supaya jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Gedung DPRD tidak memenuhi 20 persen kewajiban ruang terbuka hijau (RTH)," ujar Bestari.

Ia mengatakan tak ada ruang terbuka hijau di Gedung DPRD. Parkiran pun diperkeras dengan aspal. Ia menilai fungsi pengawasan yang tidak jalan ini juga terjadi di seluruh gedung di Jakarta.

Baca juga: Jakarta Masih Butuh Banyak Ruang Terbuka Hijau

"Peraturan daerah yang kita buat itu mensyaratkan kewajiban-kewajiban terhadap seluruh gedung itu milik masyarakat, perorangan, ataupun institusi, pemerintah, maupun swasta. Maka mari kita mulai dari rumah kita sendiri," kata Bestari.

Ia berharap Pemprov DKI benar-benar menyegel agar ada tindak lanjut yang memastikan adanya RTH. Bestari menyarankan agar fungsi pengawasan di Dinas Citata diperkuat dengan menambah pengawas.

Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, ia belum mengetahui persis soal tidak adanya ruang terbuka hijau di Gedung DPRD.

"Kalau ini enggak ada (RTH). Kalau Balai Kota sudah ada. Yang ini (Gedung DPRD) saya enggak tahu, nanti kami lihat seperti apa penutupannya," ujar Heru.

Heru membantah jika fungsi pengawasan tak berjalan. Ia menyebut sudah melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin.

"Rata-rata kekurangan volume (kewajiban 20 persen RTH). Karena pekerasan baru, di IMB enggak ada tapi ditambahin kemudian," ujar dia.

Kewajiban menyediakan RTH 20 persen dari luasan lahan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com