JAKARTA, KOMPAS.com - Pertambahan ruang terbuka hijau (RTH) di DKI Jakarta diprediksi bakal menjadi pekerjaan rumah (PR) menantang bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Selama 17 tahun atau sejak medio 2000-an hingga saat ini, pertambahan luas RTH di Jakarta tidak sampai satu persen.
"Faktanya, pertambahan RTH hanya satu persen saja tidak bisa. Pada 2000 RTH Jakarta itu 9 persen, dan sekarang 2017 9,98 persen," kata pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga, kepada Kompas.com, Senin (15/5/2017).
Angka itu masih jauh dari kebutuhan ideal RTH kota yang diwajibkan dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Baca: Sandiaga Undang Nirwono Joga untuk Jelaskan Pentingnya RTH di Jakarta
Di dalam Undang Undang tersebut dituliskan bahwa kota harus memiliki RTH sebesar 30 persen dari total luas kota.
Di dalam pasal 29 dan 30 UU Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan jika RTH 30 persen tersebut rinciannya 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH Privat.
Dengan begitu, maka Jakarta masih membutuhkan sekitar 10 persen lagi RTH Publik agar sesuai dengan Undang Undang tersebut. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta menargetkan capaian 30 persen RTH bisa terjadi pada 2030 mendatang.
"Kalau dihitung dari 2010 sampai 2030 maka per tahunnya pertambahan RTH harus 0,5 persen untuk dapat 10 persen tambahan," imbuh Nirwono.
Baca: Target Anies dalam Bangun Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
Berdasarkan hitung kasarnya, Jakarta butuh 650 hektar tambahan RTH dari asumsi 10 persen dari luas Jakarta yang diperkirakan 65 ribu hektar.
"Nah 650 hektar ini kan angka yang sangat fantastis sementara kemampuan Pemprov DKI selama 10-15 tahun saya mencatat kurang lebih hanya 50 hektar per tahun, kan kecil sekali," jelas Nirwono.