JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengaku telah medengar masukan dari pengamat perkotaan, Nirwono Joga, mengenai perbedaan ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Jakarta dari pemberitaan media massa.
Menurut Sandi, apa yang disampaikan Nirwono sangat positif. Karena itu, Sandi ingin mengundang Joga hadir di Rumah Partisipasi dan menjelaskan soal RTH serta RPTRA beserta fungsinya.
"Saya mengundang Pak Nirwono ke Rumah Partisipasi, kalau bisa disampaikan karena saya enggak punya nomornya. Masukannya bagus sekali menurut saya," kata Sandi, di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (16/5/2017).
(baca: Anies-Sandi Diminta Bedakan Kebijakan Membuat RPTRA dan RTH)
Adapun Nirwono menilai pemerintahan Anies Baswedan-Sandi nanti harus memperbanyak jumlah RTH ketimbang RPTRA di Jakarta. Hal itu dikarenakan ada perbedaan fungsi yang sangat mendasar dari keduanya.
Berdasarkan Pasal 29 dan 30 Undang Undang Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang, RTH merupakan ruang yang memiliki dua fungsi utama tak tergantikan. Fungsi pertama adalah sebagai daerah resapan air dan kedua harus menjadi penyedia oksigen sehingga RTH kerap disebut sebagai paru-paru kota.
(baca: Anies-Sandi Diminta Perbanyak RTH, Bukan RPTRA)
Adapun RPTRA dinilai lebih memiliki fungsi sosial ketimbang urusan lingkungannya. Hal ini nampak dari sebagian besar area RPTRA yang dibeton atau diperkeras, sehingga tidak bisa menjadi tempat resapan air.
Sandi memastikan, masukan dari Nirwono akan ditampung dan dibahas oleh Tim Sinkronisasi Anies-Sandi.
Hasil kajian Tim Sinkronisasi yang dipimpin Sudirman Said ini nanti akan jadi poin yang disertakan dalam dokumen untuk rencana kerja pemerintah daerah 2018.