Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung DPRD DKI Tak Punya RTH, Anggota Dewan Minta Disegel Saja

Kompas.com - 09/04/2019, 21:07 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta agar Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, disegel. Soalnya, gedung itu tak mengindahkan kewajiban menyediakan 20 persen ruang terbuka hijau (RTH).

Permintaan itu disampaikan Bestari ke Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/4/2019).

"Kapan Bapak akan menyegel Gedung DPRD ini? Ini tantangan, yang minta Dewan loh. Audit terhadap lingkungan wajib dilaksanakan supaya jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Gedung DPRD tidak memenuhi 20 persen kewajiban ruang terbuka hijau (RTH)," ujar Bestari.

Ia mengatakan tak ada ruang terbuka hijau di Gedung DPRD. Parkiran pun diperkeras dengan aspal. Ia menilai fungsi pengawasan yang tidak jalan ini juga terjadi di seluruh gedung di Jakarta.

Baca juga: Jakarta Masih Butuh Banyak Ruang Terbuka Hijau

"Peraturan daerah yang kita buat itu mensyaratkan kewajiban-kewajiban terhadap seluruh gedung itu milik masyarakat, perorangan, ataupun institusi, pemerintah, maupun swasta. Maka mari kita mulai dari rumah kita sendiri," kata Bestari.

Ia berharap Pemprov DKI benar-benar menyegel agar ada tindak lanjut yang memastikan adanya RTH. Bestari menyarankan agar fungsi pengawasan di Dinas Citata diperkuat dengan menambah pengawas.

Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, ia belum mengetahui persis soal tidak adanya ruang terbuka hijau di Gedung DPRD.

"Kalau ini enggak ada (RTH). Kalau Balai Kota sudah ada. Yang ini (Gedung DPRD) saya enggak tahu, nanti kami lihat seperti apa penutupannya," ujar Heru.

Heru membantah jika fungsi pengawasan tak berjalan. Ia menyebut sudah melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin.

"Rata-rata kekurangan volume (kewajiban 20 persen RTH). Karena pekerasan baru, di IMB enggak ada tapi ditambahin kemudian," ujar dia.

Kewajiban menyediakan RTH 20 persen dari luasan lahan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com