Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi LIPI: Hiu Boleh Ditangkap dengan Syarat...

Kompas.com - 15/04/2019, 17:11 WIB
Tatang Guritno,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) meminta Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terkait perburuan hiu, terutama jenis lanjman, di perairan Indonesia.

Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Dirhamsyah, perlindungan hiu sudah menjadi isu internasional melalui mekanisme bernama Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITIES). 

"CITIES memasukkan 12 spesies hiu dalam kategori Apendix II yakni spesies yang mungkin terancam punah bila tidak dimasukkan dalam daftar perlindungan dan perdagangannya terus berlanjut," kata Dirhamsyah di Kantor Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Ahli Ungkap Perilaku Berburu Hiu Lewat Kamera Tersembunyi

Dari 12 spesies hiu, sembilan di antaranya berada di perairan Indonesia. Sedangkan menurut data Statistik Perikanan 2015, 60 persen produksi hiu di Indonesia adalah hiu lanjaman.

Maka untuk mengurangi tangkapan hiu lanjaman, LIPI mengeluarkan rekomendasi melalui dokumen Non-Detriment Finding (NDF).

"LIPI merekomendasikan hiu tetap bisa ditangkap namun dengan syarat total 80.000 tangkapan untuk tahun 2019 dengan syarat minimal panjang dua meter dan berat 50 kilogram," ungkap Dirhamsyah.

Baca juga: Insang, Potongan Daging, dan Jeroan Hiu Karimunjawa Diteliti

Selain memberikan rekomendasi tentang syarat tangkapan, dalam rekomendasi tersebut, LIPI juga memberikan catatan untuk perbaikan pencatatan produksi, pemanfaatan hiu lanjaman, perlindungan habitat, dan penghentian praktik pengambilan sirip hiu dan membuang sisa tubuhnya baik dalam keadaan hidup atau mati ke laut.

"Diharapkan proses pembuatan rekomendasi melalui NDF ini dapat meningkatkan perlindungan spesies hiu agar tidak mengalami kepunahan," ujarnya.

Ditemui pada kesempatan yang sama, peneliti senior Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI Suharsono menyebutkan syarat jumlah tangkapan 80.000 di tahun 2019 itu mencakup 75 persen jumlah populasi hiu lanjaman di Indonesia.

Baca juga: Tragis, Hiu Putih yang Hamil 14 Bayi Dibunuh dan Dijual Nelayan Taiwan

"Maka nanti kita evaluasi juga, apakah jumlah tersebut kemudian mengganggu populasinya atau tidak," tuturnya.

Suharsono memaparkan, indikator populasi hiu terganggu dapat dilihat dari ukuran tangkapan.

Jika semakin hari hiu lanjaman yang ditangkap makin kecil maka populasinya terganggu karena jumlah hiu dewasa berkurang.

Baca juga: 6 Fakta di Balik Kematian Hiu di Karimunjawa, Penangkaran Tak Berizin hingga Air Berwarna Kuning

"Mengapa dalam rekomendasi itu dibuat ukuran dan berat minimal hiu lanjaman yang boleh ditangkap? Karena pada ukuran itu setidaknya hiu sudah dewasa dan dua kali lalukan reproduksi. Jadi kalau ditangkap, dia sudah sempat menghasilkan hiu generasi berikutnya," ujar Suharsono.

Rekomendasi LIPI untuk mengurangi perburuan hiu lanjaman merupakan kali pertama dikeluarkan di Indonesia. Hal Dari data LIPI, diketahui 30 persen hiu di dunia terancam punah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com