Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Ditangkap di Posko Pemenangan M Taufik Dipulangkan

Kompas.com - 17/04/2019, 22:03 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, pria berinisial CL yang ditangkap di posko pemenangan calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M Taufik, sudah dipulangkan.

Puadi mengemukakan hal itu di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/4/2019).

Puadi menjelaskan, CL dipulangkan setelah sebelumnya diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Maka yang kemarin itu proses pembuatan berita acara enggak boleh, yang bersangkutan harus dipulangkan," kata Puadi.

Baca juga: Bawaslu DKI: Penangkapan Pria di Depan Rumah M Taufik Salah Prosedur

Menurut Puadi, CL dipulangkan karena terjadi kesalahan prosedur dalam penanganannya. Ia menyebut seharusnya dugaan tindak pidana pemilu diproses oleh Gakkumdu Jakarta Utara, bukan pihak kepolisian.

"Karena ini tindak pidana pemilu, jadi bukan ranah kepolisian untuk membuat berita acara klarifikasi itu," ujar Puadi.

Puadi menambahkan, tidak ada istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan tindak pidana pemilu. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, apapun yang ditemukan dalam dugaan tindak pidana pemilu statusnya adalah temuan.

"Setelah ada temuan mekanismenya Sentra Gakkumdu Jakarta Utara mengadakan rapat pleno, registrasi, baru melakukan klarifikasi dalam waktu 14 hari," kata dia.

Bawaslu Jakarta Utara mengamankan CL di depan posko pemenangan M Taufik di kawasan Warakas, Jakarta Utara, Senin lalu. CL sempat diperiksa Sentra Gakkumdu Jakarta Utara di Mapolres Jakarta Utara hingga Selasa sore kemarin.

Baca juga: Bawaslu Masih Klarifikasi Dugaan Politik Uang yang Libatkan Pria di Posko M Taufik

Taufik dan Partai Gerindra dalam klarifikasinya menyatakan mereka telah membekali para saksi dengan sejumlah uang. Uang itu, termasuk dalam 80 amplop yang ditemukan pada CL, untuk para saksi, bukan sebagai bentuk politik uang

"Pada laporan terakhir peruntukan amplop untuk saksi. Ya memang diperbolehkan," ujar Puadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com