Puadi mengemukakan hal itu di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/4/2019).
Puadi menjelaskan, CL dipulangkan setelah sebelumnya diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Maka yang kemarin itu proses pembuatan berita acara enggak boleh, yang bersangkutan harus dipulangkan," kata Puadi.
Menurut Puadi, CL dipulangkan karena terjadi kesalahan prosedur dalam penanganannya. Ia menyebut seharusnya dugaan tindak pidana pemilu diproses oleh Gakkumdu Jakarta Utara, bukan pihak kepolisian.
"Karena ini tindak pidana pemilu, jadi bukan ranah kepolisian untuk membuat berita acara klarifikasi itu," ujar Puadi.
Puadi menambahkan, tidak ada istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan tindak pidana pemilu. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, apapun yang ditemukan dalam dugaan tindak pidana pemilu statusnya adalah temuan.
"Setelah ada temuan mekanismenya Sentra Gakkumdu Jakarta Utara mengadakan rapat pleno, registrasi, baru melakukan klarifikasi dalam waktu 14 hari," kata dia.
Bawaslu Jakarta Utara mengamankan CL di depan posko pemenangan M Taufik di kawasan Warakas, Jakarta Utara, Senin lalu. CL sempat diperiksa Sentra Gakkumdu Jakarta Utara di Mapolres Jakarta Utara hingga Selasa sore kemarin.
Taufik dan Partai Gerindra dalam klarifikasinya menyatakan mereka telah membekali para saksi dengan sejumlah uang. Uang itu, termasuk dalam 80 amplop yang ditemukan pada CL, untuk para saksi, bukan sebagai bentuk politik uang.
"Pada laporan terakhir peruntukan amplop untuk saksi. Ya memang diperbolehkan," ujar Puadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/17/22035281/pria-yang-ditangkap-di-posko-pemenangan-m-taufik-dipulangkan