Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Saksi Jelaskan Makna Onar

Kompas.com - 25/04/2019, 18:01 WIB
Walda Marison,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Filsafat Bahasa Wahyu Wibowo bersaksi di persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Wahyu menjelaskan makna keonaran di muka sidang saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jelaskan makna keonaran atau onar?," tanya jaksa Daroe Tri Sadonoya dalam persidangan, Kamis. 

Baca juga: Percakapannya dengan Nanik S Deyang Terungkap, Ini Tanggapan Ratna Sarumpaet

"Keonaran dari fakta kamus berarti keributan," jawab Wahyu. 

Wahyu mengatakan, keonaran tidak hanya berbentuk fisik.

Keonaran bisa dalam bentuk pro kontra maupun publik yang bertanya-tanya.

Baca juga: Percakapan Ratna dengan Fadli Zon dan Nanik S Deyang Dibeberkan dalam Sidang, Ini Isinya...

"Dalam konteks tersebut, keributan tidak harus keributan secara fisik, onar bisa membuat gaduh, orang yang heran bertanya tanya itu juga onar," ujarnya. 

"Keributan di media sosial juga dikategorikan kerena media sosial itu wakil dari lisan," kata Wahyu. 

Lebih lanjut, keonaran tersebut bisa saja dimulai dari dua orang saja. Namun, lanjut dia, keonaran tersebut akan berdampak pada banyak orang.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi

"Dalam konteks filsafat bahasa dua orang saja sudah cukup dalam perkembangan selanjutnya harus melibatkan orang lebih banyak," ucap Wahyu. 

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Rocky Gerung mengatakan berita bohong atau hoaks yang disebarkan Ratna menimbulkan pro dan kontra di media sosial.

Pro dan kontra tersebut, menurut Rocky, merupakan bentuk kegaduhan di media sosial.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saksi Ahli Ini Pasti Memberatkan Saya Dong

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A aAyat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com