Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar PBB di DKI Jakarta

Kompas.com - 27/04/2019, 08:30 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahunnya dengan tanggal jatuh tempo biasanya 31 Agustus.

Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina menjelaskan berdasarkan aturan, besaran PBB yang dibayarkan dihitung dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dikali luas tanah.

Hasilnya ditambah dengan luas bangunan yang dikali NJOP bangunan. Hasil penjumlahan dikurangi NJOP tidak kena pajak yang besarannya Rp 15 juta.

"Kemudian hasilnya dikalikan tarif pajak," kata Hayatina kepada Kompas.com, Sabtu (27/4/2019).

Baca juga: PBB Gratis bagi Guru hingga Veteran, Anies Jamin Pendapatan Daerah Tak Turun

Adapun tarif pajak sebesar 0,01 persen untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya kurang dari Rp 200 juta. Kemudian 0,1 persen untuk yang nilainya Rp 200 juta sampai Rp 2 milyar.

Selanjutnya 0,2 persen untuk yang NJOP-nya Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar. Untuk yang melebihi Rp 10 miliar, tarif pajaknya 0,3 persen.

NJOP tiap ruas jalan atau area berbeda dan direvisi berkala.

Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, membayar ke Kantor Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) masing-masing kecamatan.

Kedua, pembayaran melalui bank. Bank BJB hanya menerima pembayaran via tellet. Kemudian CIMB Bank dan Maybank hanya menerima pembayaran via ATM.

Baca juga: Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis

Bank DKI dan Bank BRI menerima pembayaran via ATM dan teller. BCA dan Bank Danamon menerima pembayaran via ATM dan e-banking.

Sedangkan BNI dan BRI Syariah menerima pembayaran via teller dan e-banking. Sisanya, Bank Mandiri, MNC Bank, dan BTN, menerima pembayaran baik lewat teller, ATM, atau e-banking.

"Sekarang PBB juga bisa dibayar di Indomaret, Kantor Pos, dan Tokopedia," ujar Hayatina.

Kebijakan baru Anies

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1 Miliar.

Revisi pergub itu menuai protes karena Anies menetapkan kebijakan penggratisan PBB itu hanya sampai 31 Desember 2019.

Baca juga: 4 Fakta Revisi Pergub Pembebasan PBB oleh Anies Baswedan

Dalam pembukaan revisi pergub itu dijelaskan bahwa pergub direvisi lantaran adanya perubahan objek pajak bangunan yang tidak sesuai dengan kriteria berdasarkan pendataan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadishub DKI Bakal Menindak Pengendara Motor yang Melintasi Trotoar di Matraman

Kadishub DKI Bakal Menindak Pengendara Motor yang Melintasi Trotoar di Matraman

Megapolitan
Kadishub DKI: Jukir Liar Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 20 Juta

Kadishub DKI: Jukir Liar Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 20 Juta

Megapolitan
Terjaring Razia, Jukir Liar di Minimarket Tebet: Saya Cuma Cari Uang untuk Sarapan

Terjaring Razia, Jukir Liar di Minimarket Tebet: Saya Cuma Cari Uang untuk Sarapan

Megapolitan
Terjaring Razia, Jukir Liar di Tebet Hanya Bisa Pasrah Diminta Berhenti dari Pekerjaannya

Terjaring Razia, Jukir Liar di Tebet Hanya Bisa Pasrah Diminta Berhenti dari Pekerjaannya

Megapolitan
Profil R Kun Wardana Abyoto, Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen yang Punya IQ Tinggi

Profil R Kun Wardana Abyoto, Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen yang Punya IQ Tinggi

Megapolitan
Kadishub DKI: Jukir Liar yang Terjaring Razia Akan Diberi Pelatihan Kerja Sesuai Minatnya

Kadishub DKI: Jukir Liar yang Terjaring Razia Akan Diberi Pelatihan Kerja Sesuai Minatnya

Megapolitan
Dishub Jaksel Pastikan Razia Jukir Liar Akan Dilakukan Secara Humanis

Dishub Jaksel Pastikan Razia Jukir Liar Akan Dilakukan Secara Humanis

Megapolitan
Debat dengan Petugas Dishub, Jukir Liar: Saya Ada Organisasinya, Kepolisian dan Angkatan Darat!

Debat dengan Petugas Dishub, Jukir Liar: Saya Ada Organisasinya, Kepolisian dan Angkatan Darat!

Megapolitan
Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju Cagub DKI hingga Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga

Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju Cagub DKI hingga Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga

Megapolitan
Disdik DKI Janji Tindak Tegas Sekolah yang Nekat Gelar Perpisahan di Luar Kota

Disdik DKI Janji Tindak Tegas Sekolah yang Nekat Gelar Perpisahan di Luar Kota

Megapolitan
12 Jukir dari 8 Minimarket di Jakpus Diangkut Petugas Saat Razia Parkir Liar

12 Jukir dari 8 Minimarket di Jakpus Diangkut Petugas Saat Razia Parkir Liar

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Depok Pulangkan 7 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Depok Pulangkan 7 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Disdik DKI: Orangtua Murid Masih Ada yang Keberatan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota

Disdik DKI: Orangtua Murid Masih Ada yang Keberatan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota

Megapolitan
Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan 'Study Tour' ke Luar Kota

Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com