JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahunnya dengan tanggal jatuh tempo biasanya 31 Agustus.
Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina menjelaskan berdasarkan aturan, besaran PBB yang dibayarkan dihitung dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dikali luas tanah.
Hasilnya ditambah dengan luas bangunan yang dikali NJOP bangunan. Hasil penjumlahan dikurangi NJOP tidak kena pajak yang besarannya Rp 15 juta.
"Kemudian hasilnya dikalikan tarif pajak," kata Hayatina kepada Kompas.com, Sabtu (27/4/2019).
Baca juga: PBB Gratis bagi Guru hingga Veteran, Anies Jamin Pendapatan Daerah Tak Turun
Adapun tarif pajak sebesar 0,01 persen untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya kurang dari Rp 200 juta. Kemudian 0,1 persen untuk yang nilainya Rp 200 juta sampai Rp 2 milyar.
Selanjutnya 0,2 persen untuk yang NJOP-nya Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar. Untuk yang melebihi Rp 10 miliar, tarif pajaknya 0,3 persen.
NJOP tiap ruas jalan atau area berbeda dan direvisi berkala.
Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, membayar ke Kantor Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) masing-masing kecamatan.
Kedua, pembayaran melalui bank. Bank BJB hanya menerima pembayaran via tellet. Kemudian CIMB Bank dan Maybank hanya menerima pembayaran via ATM.
Baca juga: Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis
Bank DKI dan Bank BRI menerima pembayaran via ATM dan teller. BCA dan Bank Danamon menerima pembayaran via ATM dan e-banking.
Sedangkan BNI dan BRI Syariah menerima pembayaran via teller dan e-banking. Sisanya, Bank Mandiri, MNC Bank, dan BTN, menerima pembayaran baik lewat teller, ATM, atau e-banking.
"Sekarang PBB juga bisa dibayar di Indomaret, Kantor Pos, dan Tokopedia," ujar Hayatina.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1 Miliar.
Revisi pergub itu menuai protes karena Anies menetapkan kebijakan penggratisan PBB itu hanya sampai 31 Desember 2019.
Baca juga: 4 Fakta Revisi Pergub Pembebasan PBB oleh Anies Baswedan
Dalam pembukaan revisi pergub itu dijelaskan bahwa pergub direvisi lantaran adanya perubahan objek pajak bangunan yang tidak sesuai dengan kriteria berdasarkan pendataan.