Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Ojek Online, Pengendara Keluhkan Jarak Jemput yang Jauh

Kompas.com - 06/05/2019, 15:51 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara atau driver ojek online mengeluhkan kondisi lapangan setelah tarif ojek online (ojol) yang baru diberlakukan pada Rabu (1/5/2019).

Meskipun tidak ada penurunan jumlah penumpang, menurut pengendara, titik penjemputan menjadi makin jauh.

Rifki (31) seorang driver (ojol) dari Grab mengatakan, setelah ditetapkan tarif baru, dia bisa melakukan penjemputan di jarak 5-6 kilometer dari posisinya saat ini.

"Sejak ditetapkan tarif baru aplikasi selalu memberi saya penumpang di titik penjemputan yang jauh. Padahal sebelumnya dapat penumpang yang dekat-dekat saja dari lokasi saya nongkrong," ujar Rifki yang ditemui Kompas.com di kawasan pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta Utara, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Masih Diuji Coba, Aturan Tarif Ojek Online Ditargetkan Rampung Sebelum Idul Fitri

Menurut Rifki, titik penjemputan yang jauh berdampak pada keuntungan driver. Sebab, sering kali, jarak menjemput lebih jauh dari jarak mengantarkan.

"Saya bukan suudzon sama aplikator, tetapi ya mempertanyakan saja, kenapa sekarang jemputnya jadi makin jauh? Mau tarifnya naik, keuntungan kami sama aja, karena kebutuhan bensin jadi meningkat," ucap dia.

Hal serupa juga dialami oleh driver ojol Grab lain, Dory (35). Menurut dia, saat ini banyak rekan pengendara ojol, terutama Grab yang kewalahan.

"Kalau order menurun enggak, bahkan sempat membeludak, hanya lokasi penjemputannya jauh. Jadi pada kewalahan," kata dia.

Kendati demikian, kondisi tersebut tidak dialami oleh driver ojol dari Go-Jek bernama Edy (33).

Ia hanya mengeluhkan ketidakjelasan Go-Jek dalam merespons aturan dan komplain dari penumpang, khususnya mahasiswa.

"Orderan dan jarak penjemputan normal. Hanya ini Go-Jek seperti tidak jelas terkait penetapan harga, sempat sesuai aturan, tetapi diturunin, makanya banyak driver enggak narik. Selain itu, penumpang terutama mahasiswa banyak yang komplain ketika tarif naik, ya mereka jadi harus atur pengeluarannya lagi tiap bulan," papar dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tarif ojek online dibagi dalam tiga zona.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online yang Nyaleg Menanti Penghitungan Suara untuk Lolos ke Senayan

Adapun zona I Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek). Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Kemudian, zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah Jabodetabek, penentuan tarif batas bawah Rp 2.000, tarif batas atas Rp 2.500 dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Mengenai tarif baru ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis (2/5/2019) pekan lalu mengatakan, pihaknya akan mengadakan survei.

Sebab, sebagian masyarakat mengeluhkan tarif baru.

"Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count begitu. Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com