JAKARTA, KOMPAS.com - Public Relation Grab Indonesia Andre Sebastian menyatakan, jauh dekatnya titik penjemputan pengemudi driver ojek online tidak ada hubungannya dengan penetapan tarif baru berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
"Setiap kali pelanggan melakukan pemesanan melalui aplikasi Grab, aplikasi akan segera memproses pesanan dengan menggunakan algoritma tertentu untuk melakukan pencarian mitra pengemudi terdekat yang akan mengantarkan pelanggan," kata Andre saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/5/2019).
Ia menanggapi keluhan sejumlah pengemudi Grab yang merasa titik penjemputan menjadi lebih jauh sejak tarif baru diterapkan.
Baca juga: Tarif Baru Ojek Online, Pengendara Keluhkan Jarak Jemput yang Jauh
Menurut Andre, sistem alokasi Grab sudah berjalan optimal, yakni pengemudi yang dialokasikan untuk pelanggan adalah pengemudi yang tersedia pada waktu pemesanan.
Terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, Andre mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring mengenai dampaknya untuk pengemudi.
"Dalam prosesnya jika diperlukan kami akan melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk melindungi kesejahteraan mitra dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," ujar dia.
Sejumlah driver Grab di sekitar kawasan perbelanjaan Mangga Dua Jakarta Utara mengeluhkan jarak penjemputan yang jauh.
Jarak penjemputan kerap kali lebih jauh dari jarak mengantar penumpang tersebut.
Seorang driver ojol bernama Rifki (31) mengeluhkan hal tersebut karena berdampak pada pendapatannya.
"Saya bukan suudzon sama aplikator, tapi ya mempertanyakan saja, kenapa sekarang jemputnya jadi makin jauh? Mau tarifnya naik, keuntungan kami sama aja, karena kebutuhan bensin jadi meningkat," kata Rifki.
Baca juga: Masih Diuji Coba, Aturan Tarif Ojek Online Ditargetkan Rampung Sebelum Idul Fitri
Senada dengan Rifki, driver Grab yang lain bernama Dory (35) mengeluhkan hal serupa.
Kendati demikian, menurut dia, tidak terjadi penurunan penumpang meskipun tarif baru diterapkan.
Bahkan, sejak pemberlakuan tarif baru pada Rabu (1/5/2019) order sempat membeludak.
"Kalau order menurun enggak, bahkan sempat membeludak, hanya lokasi penjemputannya jauh. Jadi pada kewalahan," ucap Dory.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mengatur harga ojol dengan membaginya dalam tiga zona.
Jabodetabek masuk dalam zona II dengan tarif batas bawah Rp 2.000, tarif batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.