JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional mengamankan dua peti berisi ganja kering seberat kurang lebih 400 kilogram dalam penggerebekan di Depok, Senin (6/5/2019) lalu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, ada dua orang tersangka yang juga diamankan BNN pada Senin lalu. Kedua tersangka itu berperan sebagai kurir dan tempat penyimpanan ganja.
Berikut ini sejumlah fakta yang dihimpun Kompas.com terkait pengungkapan 400 kg ganja kering tersebut.
Sebanyak 400 kg ganja kering yang diamankan BNN diketahui berasal dari Aceh. Ganja itu dikirim ke Jakarta melalui Medan menggunakan jasa pengiriman atau kargo.
"Dari Medan dikirimkan melalui titipan jasa pengiriman atau logistic courier, dengan alamat palsu dikirim ke satu alamat atau rumah di wilayah Depok," kata Arman di Kantor BNN.
Saat ditemukan pada Senin lalu, 400 kilogram ganja kering tersebut tersimpan dalam dua buah peti kargo berukuran besar.
Baca juga: Hendak Simpan 400 Kg Ganja di Depok, 4 Pengedar Ditangkap
Peti kargo berisi 400 kg ganja kering yang dikirim dari Medan ke Jakarta itu sempat disemprot pylox untuk mengamuflasekan pengiriman ganja.
Arman mengatakan, bau pylox tersebut menutupi aroma khas ganja sehingga dapat mengelabui petugas karena bau ganjanya tidak tercium.
"Termasuk jika kita kerahkan anjing pelacak atau K9 tidak akan tercium karena sudah tertutup atau tersamar dengan bau pylox tadi," ujar Arman.
Baca juga: Kronologi BNN Ungkap Pengiriman 400 Kg Ganja Kering di Depok
Arman menuturkan, BNN tengah mengkonfirmasi hasil temuan BNN tersebut untuk memastikan bahwa ganja itu benar milik sang narapidana.
"Setelah nanti bisa kami konfirmasi bahwa memang yang bersangkutan adalah pengendali sekaligus pemilik akan kami jelaskan kembali," kata Arman.
Baca juga: Ganja 400 Kg Dalam Peti Kargo di Depok Milik Narapidana
Sindikat pengedar narkoba jenis ganja yang melibatkan narapidana tersebut diduga sudah sering mengedarkan narkoba.
Namun, berdasarkan keterangan dua tersangka kurir narkoba yang diamankan petugas, keduanya baru sekali mengedarkan narkoba.
"Dengan statusnya sebagai napi saya kira juga mereka sudah melajukan kejahatan yang sama, jadi sudah ada beberapa kali," ujar Arman.
Baca juga: 400 Kg Ganja Kering Disita dari 2 Kurir di Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.