Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Tak Ada Keonaran Imbas Kebohongan Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 09/05/2019, 14:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir menilai, kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tidak memenuhi unsur keonaran seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Mudzakir merupakan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ratna dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

"Ya, kalau menurut saya begitu (unsur keonaran tidak terpenuhi) karena itu hanya di medsos lah. Kalau ada yang ribut ya biasa-biasa saja," kata Mudzakir setelah sidang.

Baca juga: Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Tidak Melakukan Tindak Pidana

Mudzakir menuturkan, kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat kebohongan Ratna tidak dapat didefinisikan sebagai keonaran sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang didakwakan kepada Ratna.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi, Kamis (9/5/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi, Kamis (9/5/2019).
Menurut Mudzakir, keonaran yang dimaksud adalah kerusuhan secara fisik, bukan sebatas di dunia maya.

"Kalau ingin menjelaskan onar seperti apa, baca saja peristiwa bulan Mei tahun 1998. Itu namanya keonaran yang di Jakarta, tak terkendalikan," ujarnya.

Baca juga: Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Tidak Melakukan Tindak Pidana

Kasus tersebut bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.

Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku menjadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Akan Hadirkan 2 Ahli dan 1 Dokter pada Persidangan Hari Ini

Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com