JAKARTA, KOMPAS.com - Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Selasa (14/5/2019).
Ratna datang pukul 08.35 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia datang didampingi anaknya Atika Hasiholan beserta beberapa pengawalan petugas kejaksaan.
Ratna langsung masuk ke ruang tunggu untuk menunggu jalanya sidang.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Yakin Bebas, Begini Kesaksian Saksi Ahli Meringankan
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi membenarkan jika agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa.
"Pemeriksaan terdakwa dan alat bukti," ujar Desmihardi saat dihubungi hari ini.
Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono mengatakan sidang hari ini bertujuan untuk mengonfirmasi semua keterangan saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan. Hal tersebut guna menyelaraskan fakta dalam kasus penyebaran berita bohong ini
"Ya tentu kita fakta yang dimaksud yang terkait unsur unsur dakwaan tadi. Kita kan fokusnya ke situ, semua bermuara ke unsur-unsur pasal," ujar Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahiu, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Baca juga: Psikiater Beberkan Kondisi Depresi yang Dialami Ratna Sarumpaet
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.