JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bachtiar Nasir akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Bachtiar akan dimintai keterangan sebagai saksi Eggi pada Kamis (16/5/2019).
"Kami layangkan surat pemanggilan terhadap Pak Bachtiar Nasir. Saksi (kasus Eggi Sudjana)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Buat Susah Posisi Kliennya
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar membenarkan panggilan terhadap kliennya tersebut.
Pihaknya mengaku telah menerima surat panggilan.
"Ya, ada panggilan sebagai saksi untuk beliau," ujar Aziz.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hak Hukum Eggi Sudjana Diabaikan Selama Pemeriksaan
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Baca juga: Kemungkinan Penahanan Eggi Sudjana, Polisi Sebut Tunggu 1x24 Jam
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada Selasa pagi, Eggi ditangkap penyidik di ruangan penyidik usai menjalani 13 jam pemeriksaan melalui surat penangkapan dengan nomor B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum.
Hingga Selasa sore, Eggi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.